Sulawesi Selatan – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) resmi menerbitkan kebijakan terkait pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kebijakan ini berlaku pada masa transisi akhir tahun 2025 hingga awal tahun 2026.

Surat Edaran (SE) bernomor 100.3.4/19480/BIRO Org tersebut telah ditetapkan di Makassar, pada Kamis (18/12/2025).

Regulasi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor B/531/M.KT.02/2025, yang bertujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan fungsi pemerintahan.

Dalam edaran tersebut diatur bahwa ASN pada perangkat daerah atau unit kerja lingkup Pemprov Sulsel diperkenankan melaksanakan tugas kedinasan baik dari rumah (Work From Home) maupun dari lokasi lain yang disepakati.

“Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah/Unit Kerja Provinsi Sulawesi Selatan agar melaksanakan tugas kedinasan dari rumah masing-masing dan/atau lokasi lainnya mulai Senin (29/12/2025), Selasa (30/12/2025), dan Rabu (31/12/2025), serta pada Jumat (02/01/2026),” bunyi poin utama surat edaran tersebut.

Kendati memberikan kelonggaran, Pemprov Sulsel memberikan catatan tegas.

Pekerjaan yang bersifat mendesak (urgent) dan membutuhkan kehadiran fisik tetap harus dilaksanakan di kantor melalui mekanisme koordinasi dengan atasan langsung.

Khusus bagi perangkat daerah atau unit kerja yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, pengaturan teknis diserahkan sepenuhnya kepada pimpinan instansi.

Hal ini untuk memastikan roda pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa gangguan.

“Pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel diatur oleh pimpinan perangkat daerah atau unit kerja masing-masing sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap dapat berjalan optimal,” tegas instruksi dalam edaran itu.

Mekanisme teknis pelaksanaan kebijakan ini tetap mengacu pada Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 293/II/Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kedinasan Secara Fleksibel di Lingkungan Pemprov Sulsel.

Surat edaran ini ditandatangani langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, atas nama Gubernur Sulawesi Selatan.

Aturan ini berlaku mengikat bagi seluruh staf ahli gubernur, asisten Setda, serta seluruh kepala perangkat daerah.

Melalui kebijakan ini, Pemprov Sulsel berharap seluruh ASN tetap mampu menjaga kedisiplinan dan kualitas kinerja, meskipun melaksanakan tugas dengan pola kerja yang lebih fleksibel di penghujung tahun.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *