Palopo – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palopo melaksanakan pendampingan intensif kepada Kantor Bea dan Cukai dalam kegiatan “Operasi Gempur Rokok Ilegal”.
Sinergi antar-instansi ini dilakukan sebagai upaya penegakan hukum, khususnya dalam pengawasan dan pemberantasan peredaran rokok ilegal yang merugikan pendapatan negara.
Kegiatan operasi penyisiran ini berlangsung selama tiga hari berturut-turut, mulai dari Selasa (27/01/2026) hingga berakhir pada Kamis (29/01/2026).
Sasaran utama operasi meliputi sejumlah toko, kios, dan tempat usaha yang diduga memperdagangkan rokok tanpa pita cukai atau menggunakan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan.
Dalam pelaksanaannya, personel Satpol PP Kota Palopo bertugas melakukan pengamanan dan pendampingan lapangan guna memastikan kelancaran proses pemeriksaan oleh petugas Bea Cukai.
Berdasarkan hasil rekapitulasi selama tiga hari operasi, tim gabungan berhasil mengamankan total 489 bungkus rokok ilegal atau setara dengan 9.870 batang.
Rincian temuan tersebut adalah sebagai berikut:
– Kecamatan Wara: Ditemukan 364 bungkus (7.280 batang) pada Selasa (27/01/2026).
– Kecamatan Wara Selatan: Ditemukan 100 bungkus (2.000 batang) pada Rabu (28/01/2026).
– Kecamatan Wara Barat dan Wara Utara: Ditemukan 25 bungkus (500 batang) pada Kamis (29/01/2026).
Selain menyasar pengecer, tim Bea dan Cukai juga melakukan pemeriksaan langsung ke pabrik rokok yang beroperasi di salah satu kabupaten di Sulawesi Selatan.
Hasil pemeriksaan memastikan bahwa rokok dengan merek “Pajero” dan “Rocker” yang diproduksi pabrik tersebut telah menggunakan pita cukai resmi sesuai peraturan perundang-undangan.
Kepala Satpol PP Kota Palopo, Andi Farid Baso Rachim, menyampaikan bahwa pendampingan ini merupakan bagian integral dari fungsi Satpol PP dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, serta mendukung kebijakan pemerintah pusat dalam optimalisasi penerimaan cukai.
“Satpol PP Kota Palopo siap mendukung penuh kegiatan penegakan hukum bersama Bea Cukai. Peredaran rokok ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan pendapatan negara dan daerah,” tegasnya.
Andi Farid Baso Rachim menambahkan, melalui kegiatan ini diharapkan kesadaran pelaku usaha dan masyarakat meningkat untuk tidak memperjualbelikan maupun mengonsumsi rokok ilegal.
Ia menegaskan bahwa Satpol PP bersama Bea Cukai akan terus melakukan pengawasan berkelanjutan demi menciptakan iklim usaha yang tertib dan adil.





