Luwu – Besaran anggaran pengadaan obat untuk pelayanan kesehatan dasar di Kabupaten Luwu menjadi sorotan setelah muncul perbedaan angka antara Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu.
Kepala BKAD Luwu, Alamsyah, menyebut anggaran belanja obat yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) mencapai Rp3,9 miliar.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Luwu, dr. Rosnawary, sebelumnya menyampaikan angka sekitar Rp2,2 miliar terkait penurunan anggaran DAK pengadaan obat untuk seluruh puskesmas se-Kabupaten Luwu.
Perbedaan angka tersebut mencuat di tengah persoalan ketersediaan obat di fasilitas kesehatan, khususnya setelah muncul pemberitaan mengenai kelangkaan atau kekosongan obat demam di Puskesmas Bua.
Saat dikonfirmasi mengenai berapa anggaran yang disiapkan Pemkab Luwu melalui Dinas Kesehatan untuk belanja obat, Alamsyah memberikan penjelasan singkat melalui pesan WhatsApp, Selasa (18/8/2026).
“Rp3,9 m berasal dari DAK,” tulis Alamsyah.
Ia kemudian menegaskan bahwa sumber anggaran tersebut berasal dari DAK Nonfisik.
“DAK nonfisik,” jawabnya saat dikonfirmasi mengenai sumber anggaran.
Ketika kembali ditanyakan mengenai peruntukan anggaran tersebut, Alamsyah memastikan angka Rp3,9 miliar merupakan anggaran untuk belanja obat.
“Rp3,9 belanja obat,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu, dr. Rosnawary, sebelumnya menyampaikan bahwa terjadi penurunan anggaran DAK pengadaan obat sekitar Rp2,2 miliar untuk seluruh puskesmas di Kabupaten Luwu dalam satu tahun.
Menurut dr. Rosnawary, kondisi tersebut menjadi salah satu tantangan dalam memenuhi kebutuhan obat pelayanan kesehatan dasar (PKD) di seluruh puskesmas.
Untuk mengantisipasi kebutuhan obat, Dinas Kesehatan juga mengarahkan puskesmas memanfaatkan anggaran operasional Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang tersedia di masing-masing puskesmas.
“Untuk mengantisipasi kebutuhan obat PKD, puskesmas menganggarkan dari anggaran operasional JKN yang ada di masing-masing puskesmas,” jelasnya.
*Muncul di Tengah Sorotan Obat Puskesmas Bua
Perbedaan angka anggaran tersebut menjadi menarik karena muncul bersamaan dengan sorotan terhadap ketersediaan obat di Puskesmas Bua.
Persoalan itu bahkan telah disampaikan langsung Anggota DPRD Luwu, Andi Admiral, kepada Bupati Luwu, H. Patahudding, di sela-sela rapat paripurna DPRD Luwu, Selasa (18/8/2026).
Bupati Luwu merespons langsung laporan tersebut. Setelah paripurna, Bupati memanggil Kepala Dinas Kesehatan untuk meminta penjelasan mengenai persoalan dan kendala yang menyebabkan munculnya keluhan terkait ketersediaan obat di Puskesmas Bua.
Kepala Dinas Kesehatan kemudian menjelaskan kondisi ketersediaan obat dan mekanisme distribusi obat ke seluruh puskesmas.
Bupati selanjutnya memerintahkan Dinas Kesehatan melakukan penanganan dan memastikan kebutuhan dasar pelayanan kesehatan masyarakat terpenuhi.
Di sisi lain, dr. Rosnawary menegaskan bahwa berdasarkan laporan per 18 Agustus 2026, stok obat, termasuk obat demam, tersedia di Puskesmas Bua maupun puskesmas lainnya di Kabupaten Luwu.
Dinas Kesehatan melalui Instalasi Farmasi Kabupaten juga secara rutin mendistribusikan obat setiap bulan berdasarkan Laporan Pemakaian dan Lembar Permintaan Obat (LPLPO) dari masing-masing puskesmas.
Perbedaan penyebutan angka Rp3,9 miliar dan Rp2,2 miliar kini menjadi perhatian.
Perlu penjelasan lebih lanjut dari pemerintah daerah mengenai apakah kedua angka tersebut memiliki konteks berbeda, mengingat BKAD menyebut Rp3,9 miliar sebagai belanja obat dari DAK Nonfisik, sementara Dinas Kesehatan menyebut Rp2,2 miliar dalam konteks penurunan anggaran DAK pengadaan obat.
Kejelasan mengenai struktur dan penggunaan anggaran tersebut penting agar publik mendapatkan informasi yang utuh, terlebih anggaran tersebut berkaitan langsung dengan pemenuhan kebutuhan obat dan pelayanan kesehatan dasar masyarakat Kabupaten Luwu.







