Jakarta – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menanggapi pernyataan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang menyebut Jakarta telah kehilangan statusnya sebagai Daerah Khusus Ibukota (DKI) sejak 15 Februari 2024.
Heru mengatakan, Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) masih belum rampung. Oleh karena itu, pertukaran status Jakarta dari DKI ke DKJ masih dalam tahap transisi.
“Ya masih ada waktu transisi. Kan sedang berproses DKJ,” kata Heru kepada wartawan di Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (6/3/2024).
Sebelumnya, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menyatakan, Jakarta telah kehilangan status sebagai DKI sejak 15 Februari 2024. Hal ini merupakan implikasi dari pengesahan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).
Supratman mengatakan, saat ini Baleg DPR akan membahas RUU DKJ setelah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah.
“Masalahnya begini, RUU DKI itu dia kehilangan statusnya sejak 15 Februari kemarin. Kan itu implikasi dari Undang-Undang IKN. Nah, itu kan berakhir 15 Februari,” kata Supratman kepada wartawan, Rabu (6/3/2024).
Supratman menyebut, saat ini Jakarta belum memiliki status resmi. Hal itu yang membuat Baleg DPR akan mempercepat pembahasan RUU DKJ untuk memperjelas status Jakarta.
Ke depan, ia memastikan Jakarta tetap menjadi daerah dengan kekhususan tertentu meski bukan lagi menjadi ibu kota negara.
“Sekarang DKI ini enggak ada statusnya. Itu yang membuat kita harus mempercepat. Nah, pikiran-pikiran terhadap kekhususan itulah yang melahirkan gagasan, salah satunya menyangkut soal Pasal 10. Karena kan namanya daerah khusus. Di samping kekhususannya itu untuk sektor ekonomi, keuangan, pusat industri, dan lain-lain,” kata dia.
Baleg menargetkan pembahasan RUU DKJ dapat selesai dalam 7-10 hari ke depan.
“Kalau bisa kami mau selesaikan dalam, kalau kita bisa lakukan raker lusa, umpamanya, dalam waktu seminggu sampai 10 hari kerja harus selesai, karena, DKI sudah kehilangan status,” pungkasnya.(ren)