Palopo – Pemerintah Kota Palopo melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menyampaikan bahwa proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu telah memasuki tahap pengusulan formasi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Kepala BKPSDM Kota Palopo, Irfan Dahri, menjelaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.

Adapun kriteria pelamar yang dapat diusulkan meliputi:

1. Pegawai non-ASN yang sudah terdaftar dalam database BKN, pernah mengikuti seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024, tetapi belum lulus.

2. Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN, telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi kebutuhan formasi.

3. Pelamar yang telah menyelesaikan seluruh tahapan seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 tetapi tidak mendapat formasi yang tersedia.

PPPK Paruh Waktu nantinya akan diangkat dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Masa perjanjian kerja berlaku setiap satu tahun dan dituangkan dalam perjanjian kerja, dengan jam kerja disesuaikan pada ketersediaan anggaran serta karakteristik pekerjaan.

Terkait kesejahteraan, PPPK Paruh Waktu akan menerima upah paling sedikit setara dengan penghasilan terakhir saat berstatus pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku.

Sumber pendanaan dapat berasal dari pos selain belanja pegawai.

“Proses ini merupakan bagian dari upaya pemerintah Kota Palopo dalam memberikan kepastian status dan perlindungan kepada pegawai non-ASN yang telah mengabdi,” jelas Irfan.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *