Luwu – Polres Luwu melalui Satuan Profesi dan Pengamanan (Propam) melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada handphone milik anggota polisi dalam rangka mengantisipasi dan memberikan sanksi jika ditemukan terlibat dalam judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol). Sidak tersebut dilaksanakan setelah apel pagi di Halaman Apel Polres Luwu, Kamis (11/7/2024).
Langkah ini diambil terkait maraknya pengguna judi online dan pinjaman online yang kini kian menyasar semua golongan.
Pada saat sidak, handphone milik anggota Polres Luwu diperiksa sebagai upaya antisipasi adanya anggota yang kecanduan judol maupun pinjol.
Usai apel pagi, Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Kasi Propam), AKP Mirwan Herlambang bersama dengan personel Provost dan Paminal langsung menyisir satu per satu handphone milik anggota Polres Luwu.
Kasi Propam Polres Luwu menegaskan bahwa sidak tersebut dilaksanakan guna mengantisipasi adanya aplikasi judol maupun pinjol di handphone para anggotanya yang dapat merugikan.
Sebab, keduanya dapat menyebabkan masalah besar, termasuk untuk diri sendiri, keluarga, maupun instansi.
“Belajar dari pengalaman serta yang bisa kita lihat di media-media, bahwa judol maupun pinjol ini sudah sangat merugikan yang ujungnya dapat mengarah kepada tindakan-tindakan yang di luar akal sehat. Oleh sebab itu, sidak ini kami laksanakan sebagai langkah awal pencegahan kepada personel kami, dan jika kami temukan akan kami tindak dengan tegas,” ucap Kasi Propam.
“Kami cek aplikasi, riwayat pencarian, dan sebagainya. Jangan sampai ada yang terlewat, maupun yang mengarah ke judol maupun pinjol,” terang AKP Mirwan.
Mirwan mengatakan bahwa hasil sidak kali ini tidak ditemukan anggota yang melakukan transaksi judol maupun pinjol.
Lebih lanjut, AKP Mirwan menegaskan bahwa Propam Polres Luwu akan terus melakukan sidak ini secara berkala kepada semua anggota sebagai langkah preventif agar tidak terjerumus kepada judol maupun pinjol.