
Luwu – Tim Resmob Polres Luwu berhasil mengamankan seorang pria berinisial H (27), terduga pelaku penganiayaan yang menewaskan kakak kandungnya, Alamsyah (45). Peristiwa memilukan itu terjadi di Dusun To’balo, Desa To’balo, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, pada Jumat malam (26/09/2025) sekitar pukul 22.00 Wita.
Kapolres Luwu AKBP Adnan Pandibu melalui Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Jody Dharma membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, kami telah mengamankan seorang terduga pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Pelaku saat ini sudah berada di Polsek Ponrang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa berawal saat korban yang diduga dalam kondisi mabuk masuk ke rumah orang tua mereka dan mengamuk hingga merusak sejumlah barang. Pelaku yang emosi kemudian mengambil sebilah badik dan menikam korban di bagian dada kiri serta telinga.
Akibat luka tersebut, korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Setelah menerima laporan, Tim Resmob Polres Luwu segera bergerak ke lokasi dan berkoordinasi dengan keluarga.
Diketahui pelaku berencana menyerahkan diri ke Polsek Ponrang. Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, tim kemudian memfasilitasi penyerahan diri tersebut dan langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti sebilah badik sepanjang 15 cm.
Dalam interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku kesal karena korban kerap pulang dalam keadaan mabuk, mengamuk, dan bahkan sering mengusir ibu mereka dari rumah.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur.
“Pelaku sudah diamankan, barang bukti sudah disita, dan penyidik saat ini mendalami motif serta melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kami pastikan penanganan perkara dilakukan secara objektif dan transparan,” tegas AKP Jody Dharma.
Polres Luwu juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap masalah keluarga dengan cara yang lebih bijak.
“Kami berharap masyarakat tidak terpancing emosi dalam menghadapi masalah, apalagi sampai melakukan tindak pidana yang merugikan diri sendiri maupun keluarga,” pungkasnya.