Luwu – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Luwu membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan akibat dugaan praktik calo atau pungutan liar dalam proses penerimaan calon tenaga kerja di PT Bumi Mineral Sulawesi (BMS).
Langkah ini diambil menyusul maraknya laporan masyarakat dan informasi di media sosial mengenai adanya pihak-pihak yang mengaku dapat meloloskan peserta seleksi dengan imbalan uang.
Kepala Disnaker Luwu, Hasbullah, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap praktik percaloan yang mencederai proses rekrutmen tenaga kerja di wilayahnya.
“Kami sudah membuka posko pengaduan resmi di kantor Disnaker Luwu. Bagi masyarakat atau calon tenaga kerja yang merasa menjadi korban calo, silakan melapor dengan membawa bukti-bukti pendukung,” tegas Hasbullah, Jumat (24/10/2025).
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan janji-janji kelulusan kerja yang disertai permintaan uang. Menurutnya, seluruh laporan yang masuk akan ditindaklanjuti bersama aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pidana.
“Kami ingin memastikan masyarakat terlindungi dan proses rekrutmen tenaga kerja di wilayah Luwu berjalan bersih. Ini komitmen kami untuk menjaga kepercayaan publik,” tambah Hasbullah.
Sebelumnya, proses penerimaan calon tenaga kerja di perusahaan smelter PT BMS menuai sorotan publik. Sejumlah warga mengaku resah atas dugaan adanya praktik percaloan yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Beredar informasi bahwa sejumlah pelamar dimintai uang berkisar antara Rp5 juta hingga Rp15 juta dengan janji bisa diloloskan sebagai tenaga kerja di PT BMS.
Menanggapi hal itu, Site Manager PT BMS, Aldin Djapari, menegaskan bahwa perusahaan tidak pernah memungut biaya dalam proses rekrutmen.
“BMS tidak pernah memungut biaya dalam proses perekrutan, sebagaimana sudah dijelaskan dalam pengumuman resmi perusahaan,” ujar Aldin kepada sindosulsel.com, Kamis (23/10/2025).
“Apabila ditemukan bukti karyawan kami yang terlibat dalam praktik seperti itu, sanksinya adalah pemutusan hubungan kerja (PHK),” tegasnya.





