Ragam – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, setelah menemukan tingginya penggunaan layanan Cloudflare pada situs-situs judi online.

Dari 10.000 sampel situs yang dianalisis pada periode 1–2 November 2025, tercatat lebih dari 76 persen situs judi online berlindung di balik layanan Cloudflare, termasuk untuk menyamarkan alamat IP dan mempermudah perpindahan domain saat terjadi pemblokiran.

Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital menyebut temuan tersebut telah disampaikan langsung kepada Cloudflare. Selain meminta klarifikasi, pemerintah juga menuntut komitmen perusahaan itu untuk segera menyelesaikan kewajiban pendaftaran sebagai PSE Lingkup Privat.

“Pendaftaran PSE adalah instrumen kedaulatan digital, bukan sekadar administrasi. Jika tidak ada status PSE yang sah, penanganan konten berbahaya seperti judi online menjadi jauh lebih sulit,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, di Jakarta, Rabu (19/11/2025), dikutip langsung dari Website Komdigi.

Komdigi sebelumnya juga telah mengirimkan notifikasi resmi kepada 25 perusahaan digital global yang belum tercatat sebagai PSE, namun aktif beroperasi dan menargetkan pengguna Indonesia.

Dalam daftar itu terdapat sejumlah platform besar seperti Cloudflare, Dropbox, OpenAI (ChatGPT), Duolingo, Marriott, Accor, IHG, Zoho, hingga Wikimedia Foundation.

Mereka diminta segera menindaklanjuti kewajiban pendaftaran sebagaimana diatur dalam PM Kominfo Nomor 5 Tahun 2020.

Alexander menegaskan bahwa seluruh PSE, baik lokal maupun asing, memiliki tanggung jawab yang sama untuk tunduk pada hukum Indonesia.

Pemerintah telah melakukan sosialisasi sejak 2020, tetapi penegakan hukum tetap diberlakukan bagi perusahaan yang tidak menunjukkan kepatuhan.

“Jika setelah notifikasi mereka tetap tidak melakukan pendaftaran, ada sanksi administratif hingga pemutusan akses layanan sesuai ketentuan,” terangnya.

Komdigi menyatakan bahwa ruang dialog tetap dibuka bagi seluruh platform yang ingin menyelesaikan proses administrasi dan teknis.

Namun, kepatuhan disebut menjadi syarat mutlak bagi setiap entitas digital yang ingin melayani masyarakat Indonesia.

“Kami siap bekerja sama dan membantu proses teknis. Tapi kepatuhan hukum adalah garis merah. Ruang digital Indonesia harus aman, tertib, dan berpihak pada masyarakat,” tegas Alexander.

Selain merujuk pada PM Kominfo 5/2020, langkah penegakan ini juga berlandaskan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, serta ketentuan terkait pemutusan akses terhadap informasi bermuatan terlarang.

Komdigi mengajak seluruh PSE Lingkup Privat untuk segera melakukan pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS) agar ekosistem digital nasional dapat berjalan lebih akuntabel dan terlindungi.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *