Kriminal – Universitas Indonesia (UI) akhirnya menjatuhkan sanksi tegas kepada 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) angkatan 2023 yang diduga terlibat dalam skandal pelecehan seksual secara verbal.

Kasus ini bermula dari viralnya tangkapan layar sebuah grup pesan singkat yang memperlihatkan percakapan tak senonoh dan merendahkan yang ditujukan kepada puluhan mahasiswi serta sejumlah dosen perempuan.

Menyikapi hal tersebut, pihak kampus mengeluarkan kebijakan penonaktifan akademik atau skorsing sementara selama kurang lebih 1,5 bulan bagi belasan terduga pelaku.

Keputusan ini secara resmi diberlakukan mulai Rabu (15/04/2026) hingga akhir bulan depan.

Langkah ini diambil menyusul rekomendasi resmi yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI.

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, pada Kamis (16/04/2026), menjelaskan latar belakang dikeluarkannya sanksi tersebut.

“Berdasarkan Surat Memo Internal Rencana Tindak Lanjut Pemeriksaan (RTLP) dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI, tertanggal 15 April 2026, Satgas secara resmi merekomendasikan pembekuan status kemahasiswaan sementara terhadap 16 mahasiswa terlapor,” jelas Erwin, seperti dikutip dari Detik.

Selama periode skorsing yang dijadwalkan hingga 30 Mei 2026 ini, hak-hak akademik ke-16 mahasiswa tersebut dicabut sepenuhnya.

Mereka dilarang keras untuk berpartisipasi dalam setiap agenda kemahasiswaan maupun kegiatan belajar mengajar di kampus.

“Selama masa penonaktifan, para terduga tidak diperkenankan mengikuti seluruh kegiatan pendidikan dan proses belajar mengajar, termasuk perkuliahan, bimbingan akademik, maupun aktivitas lain yang berkaitan dengan kegiatan akademik,” papar Erwin lebih lanjut.

Tak hanya pembatasan secara akademik, pihak rektorat juga melarang para terduga pelaku untuk berkeliaran di area kampus.

“Selain itu, mereka juga tidak diperbolehkan berada di lingkungan kampus, kecuali untuk kepentingan pemeriksaan oleh Satgas PPK atau keperluan tertentu yang bersifat mendesak dan tidak dapat ditunda, dengan pengawasan dari universitas,” tegas Erwin.

Selain sanksi akademik dari universitas, organisasi mahasiswa tempat para pelaku bernaung juga telah mengambil sikap.

Pada Selasa (14/04/2026), keanggotaan aktif para pelaku di Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) FHUI resmi dicabut.

“Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum UI telah menjatuhkan sanksi organisasi berupa pencabutan status keanggotaan aktif terhadap sejumlah mahasiswa, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026,” ujar Erwin.

Sebelum dikeluarkannya sanksi administratif ini, pihak Fakultas Hukum telah menggelar forum terbuka di Auditorium FHUI pada Senin malam hingga Selasa dini hari (13-14/04/2026).

Dalam pertemuan yang dihadiri oleh para pelaku, dekan, staf, serta mahasiswa lainnya, para terduga pelaku diminta untuk meminta maaf secara publik.

Suasana persidangan terbuka itu dilaporkan memanas, diwarnai dengan sorakan dan kecaman dari mahasiswa yang hadir sebagai bentuk solidaritas terhadap para korban.

Pihak universitas menegaskan bahwa tindakan para mahasiswa tersebut tidak dapat ditoleransi, baik yang terjadi di ruang luring maupun digital.

“UI menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan seksual, termasuk yang bersifat verbal dan terjadi dalam interaksi digital maupun luring, merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai dasar universitas, kode etik sivitas akademika, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Erwin dalam pernyataan resminya.

Hingga saat ini, proses investigasi oleh Satgas PPKS UI masih terus berjalan secara intensif dengan pendekatan yang berpusat pada korban (victim-centered).

Pihak UI juga memastikan telah menyediakan pendampingan psikologis maupun hukum bagi para korban dan berkomitmen untuk merahasiakan identitas mereka.

Sanksi skorsing ini merupakan langkah awal preventif.

“Langkah ini diambil sebagai komitmen universitas untuk memastikan proses berjalan objektif dan menjaga lingkungan akademik tetap kondusif,” tutup Erwin.

Pihak kampus juga tidak menutup kemungkinan untuk memberikan sanksi pemberhentian secara tidak hormat (drop out) hingga melimpahkan kasus ini ke ranah hukum jika investigasi menemukan bukti pelanggaran pidana yang sah.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *