Kriminal – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengambil langkah tegas untuk memutus mata rantai sindikat kejahatan siber lintas negara.

Ratusan Warga Negara Asing (WNA) yang sebelumnya ditangkap di sebuah markas perjudian daring (online) di kawasan Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat, kini mulai diproses lebih lanjut guna mencegah Indonesia beralih fungsi menjadi pusat kendali bandar internasional.

Sebagai bentuk tindak lanjut dari penggerebekan tersebut, pihak kepolisian memindahkan 321 orang tersangka ke sejumlah fasilitas keimigrasian pada Minggu (10/05/2026).

Pemindahan berskala besar ini dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan intensif antara aparat penegak hukum dan petugas imigrasi.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan rincian pembagian lokasi penahanan sementara para tersangka.

“Hari ini dilakukan pemindahan terhadap 321 WNA ke beberapa lokasi pemeriksaan keimigrasian untuk proses lebih lanjut,” terang Trunoyudo. seperti dikutip dari Liputan6.

Lebih jauh ia merincikan bahwa sebanyak 150 WNA telah diserahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), 150 orang lainnya dibawa menuju Direktorat Jenderal Imigrasi Pusat, dan sisa 21 orang tersangka menjalani proses pemeriksaan di Kantor Imigrasi Jakarta Barat.

Langkah cepat dan tegas ini merupakan wujud nyata perlindungan negara terhadap ancaman kejahatan digital yang merusak tatanan sosial masyarakat.

“Polri berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas agar Indonesia tidak dijadikan tempat aktivitas bandar judi online maupun scam internasional,” ungkap Trunoyudo menegaskan posisi Indonesia.

Ia juga menyoroti dampak destruktif dari perputaran uang haram tersebut. “Pemberantasan perjudian online menjadi perhatian bersama karena sangat merugikan masyarakat, baik dari sisi sosial maupun perekonomian,” imbuhnya.

Pengusutan tuntas kasus yang melibatkan ratusan pekerja asing ini juga sejalan dengan misi pemerintah pusat. T

runoyudo memaparkan bahwa operasi ini adalah bentuk implementasi dari program Astacita yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam hal pemberantasan kejahatan digital dan transnasional.

“Ini merupakan bagian dari implementasi penegakan hukum yang dilakukan Polri secara berkelanjutan dan simultan bersama stakeholder terkait,” katanya.

Saat ini, pihak kepolisian bersama jajaran imigrasi terus melakukan pendalaman kasus untuk mengurai benang merah dan membongkar peran spesifik dari masing-masing WNA di dalam sindikat tersebut.

“Proses ini masih terus berjalan secara berkelanjutan dan simultan, termasuk koordinasi dengan pihak imigrasi dalam rangka pemeriksaan lanjutan,” tutup Trunoyudo.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *