Nasional – Nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Dirjen BC) Kementerian Keuangan, Djaka Budhi Utama, terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi suap importasi.
Keterlibatan pucuk pimpinan Bea Cukai ini mencuat ke publik saat jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Rabu (6/5/2026).
Berdasarkan dokumen dakwaan tersebut, Djaka diketahui menghadiri sebuah pertemuan tertutup dengan sejumlah pengusaha kargo di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada Juli 2025.
Salah satu pengusaha yang hadir adalah John Field, bos Blueray Cargo yang kini duduk di kursi terdakwa bersama Manajer Operasional Dedy Kurniawan dan Ketua Tim Dokumen Importasi Andri.
Selain Djaka, pertemuan itu juga dihadiri petinggi Bea Cukai lainnya, yakni mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal, Kasubdit Intelijen Penindakan Sisprian Subiaksono, dan Kasi Intelijen Orlando Hamonangan Sianipar.
Rangkaian lobi ini diduga kuat menjadi titik awal kongkalikong untuk memuluskan pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo yang kerap tertahan di jalur merah dan mengalami kendala dwelling time.
Sebagai imbalan atas “pengawalan” jalur impor tersebut, John Field dan komplotannya didakwa menggelontorkan pelicin dalam bentuk dolar Singapura senilai total Rp 61,3 miliar sepanjang periode Juli 2025 hingga Januari 2026.
Tak hanya uang tunai, para pejabat Bea Cukai juga diservis dengan fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1,84 miliar, yang salah satunya berupa jam tangan Tag Heuer seharga Rp 65 juta.
Merespons terseretnya nama Dirjen BC dalam persidangan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pihaknya tidak akan terburu-buru mengambil tindakan indisipliner, termasuk opsi penonaktifan jabatan.
Ia menyatakan pemerintah masih mengedepankan asas praduga tak bersalah dan akan melihat perkembangan fakta di persidangan.
“Kita lihat sampai sejelas-jelasnya proses hukum ini seperti apa. Kan baru mulai, namanya baru muncul, masa langsung berhenti,” ujar Purbaya saat ditemui di kantornya, Kamis (7/5/2026), seperti dikutip dari Liputan6.
Purbaya mengaku telah meminta klarifikasi langsung dari Djaka, yang menyatakan kesiapannya untuk bersikap kooperatif.
Kemenkeu juga akan memfasilitasi pendampingan hukum layaknya prosedur standar bagi aparatur negara, namun Purbaya memastikan langkah tersebut sama sekali bukan bentuk intervensi terhadap peradilan.
Hal senada juga diungkapkan oleh Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, yang menyatakan pihaknya menolak berkomentar terkait substansi perkara demi menjaga independensi hukum.
Di sisi lain, KPK membuka peluang lebar untuk memeriksa lebih dalam keterlibatan Djaka Budhi Utama. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan bahwa penyidik akan terus memantau kesaksian dalam sidang.
Lebih jauh, Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa kasus yang berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal Februari 2026 ini ternyata memiliki cabang penyidikan lain.
Pasca-penyitaan uang tunai Rp 5,19 miliar dari sebuah rumah di Ciputat, KPK kini juga menelusuri indikasi rasuah terkait pengurusan pita cukai yang diduga melibatkan oknum-oknum di direktorat yang sama.





