Palopo – Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) resmi menjalin kerja sama dengan Universitas Kurnia Jaya Persada (UKJP) melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang dilaksanakan bersamaan dengan kegiatan pengangkatan advokat DePA-RI di Hotel Harper Makassar, Minggu (19/4/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Umum DePA-RI, Adv. Dr. TM. Luthfi Yazid, S.H., LL.M., Ketua DPD DePA-RI Sulawesi Selatan, Adv. Soedirman Jabir, S.H., M.H., beserta jajaran pengurus DPD DePA-RI Sulawesi Selatan.
Sementara itu, dari pihak Universitas Kurnia Jaya Persada hadir Rektor UKJP, Prof. drg. Masjur Nasir, Ph.D., Sp.Ort., bersama jajaran sivitas akademika. Setelah MoU ditanggal 19 April kemudian dilanjutkan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara DePA-RI dan UKJP pada Senin (27/4/2026) di Kampus UKJP, Kota Palopo.
Kerja sama ini menjadi tonggak penting bagi DePA-RI dalam memperluas jangkauan serta memperkuat eksistensinya di Sulawesi Selatan. Di sisi lain, Universitas Kurnia Jaya Persada (UKJP) telah lama dikenal sebagai salah satu perguruan tinggi yang memiliki reputasi cukup baik di kawasan timur Indonesia.
DePA-RI sendiri merupakan organisasi advokat yang telah diakui pemerintah berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor AHU-0006921.AH.01.07 Tahun 2024. Selain itu, DePA-RI juga tercatat sebagai salah satu organisasi advokat di Indonesia yang telah menjalin kerja sama internasional, di antaranya dengan Beijing Lawyers Association (BLA) dan Law Society of Singapore (LSS).
Penandatanganan MoU ini bertujuan untuk membangun kolaborasi di bidang hukum melalui berbagai program, seperti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Lembaga Bantuan Hukum (LBH), pertukaran magang, seminar, lokakarya, webinar, serta penelitian dan publikasi bersama.





