Luwu – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Walenrang berkolaborasi dengan Unit Intelkam Kepolisian Resor (Polres) Luwu berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan menggunakan busur panah.
Kejahatan yang sempat meresahkan masyarakat di wilayah Kecamatan Walenrang Timur, Kabupaten Luwu ini kini telah memasuki babak baru, yakni tahap penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada pihak Kejaksaan usai berkas dinyatakan lengkap atau P-21.
Pengungkapan kasus kekerasan ini bermula dari adanya laporan polisi terkait peristiwa penganiayaan yang terjadi di Dusun Walempa, Desa Seba-seba, Kecamatan Walenrang Timur, pada Minggu (08/03/2026) sekitar pukul 23.00 WITA.
Korbannya adalah seorang pelajar bernama Fadil Maliu, yang terpaksa dilarikan akibat luka tusuk pada bagian pipi kanan akibat tertembus anak panah.
Menurut hasil penyelidikan pihak kepolisian, insiden bermula ketika korban bersama rekan-rekannya sedang duduk bersantai di depan area masjid.
Tak berselang lama, melintas sekelompok pengendara sepeda motor yang berboncengan sembari menggeber gas kendaraannya. Korban beserta teman-temannya kemudian berusaha menegur dan mengusir kelompok tersebut.
Namun nahas, saat berada di wilayah Dusun Walempa, wajah korban tiba-tiba terkena anak panah dan pelaku pun langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.
Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, Unit Reskrim Polsek Walenrang bersama Unit Intel Polres Luwu yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Walenrang, AKP Abdul Azis, segera melakukan serangkaian penyelidikan intensif.
Tim akhirnya berhasil mengidentifikasi dan meringkus pelaku utama bernama Zulkadri alias Kadri di kawasan Lingkungan Batu, Kelurahan Mancani, Kota Palopo, pada Senin (09/03/2026) malam.
Dalam proses interogasi awal, pelaku dengan kooperatif mengakui perbuatannya yang telah melepaskan anak panah ke arah korban.
Pelaku juga menunjukkan lokasi penyembunyian barang bukti yang sengaja ia tanam di dalam kandang ayam miliknya untuk mengelabui petugas.
Dari tangan pelaku, aparat kepolisian sukses menyita barang bukti berupa satu buah ketapel busur beserta sepuluh batang anak panah. Seluruh barang bukti tersebut langsung diamankan ke Mapolsek Walenrang guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Seiring berjalannya proses hukum, penyidik terus melengkapi berkas perkara hingga akhirnya dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebagai tindak lanjut, Unit Reskrim Polsek Walenrang secara resmi melaksanakan pelimpahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada pihak Kejaksaan pada Kamis (07/05/2026).
Ketiga tersangka yang diserahkan dalam pelimpahan Tahap II tersebut masing-masing bernama Zulkadri (18), Alfian (19), dan Andi Rasya (18).
Mereka dijerat terkait perkara tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum.
Kapolres Luwu, AKBP Adnan Pandibu, secara khusus menyampaikan apresiasinya atas kinerja cepat dan profesional yang ditunjukkan oleh personel Polsek Walenrang dan Unit Intelkam Polres Luwu dalam menuntaskan kasus yang meresahkan warga ini.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Luwu dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan. Kami juga mengimbau kepada para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anaknya agar tidak terlibat dalam aksi kekerasan maupun tindak kriminal lainnya,” tegas AKBP Adnan Pandibu.
Sebagai penutup, Kapolres juga memberikan penegasan bahwa jajaran Polres Luwu akan terus meningkatkan langkah-langkah preventif dan penegakan hukum guna menjaga situasi kamtibmas agar senantiasa aman dan kondusif.
Dengan tuntasnya pelimpahan perkara ini, kepolisian berharap ada efek jera yang signifikan sekaligus menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas agar menjauhi segala bentuk tindak kekerasan.






