Nasional – Jajaran Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kembali menunjukkan langkah tegasnya dalam memberantas kejahatan siber lintas negara.

Pada Sabtu (09/05/2026), aparat kepolisian menggerebek sebuah markas operasional judi online berskala internasional di lantai 20 dan 21 Gedung Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat, dan berhasil mengamankan 321 Warga Negara Asing (WNA).

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Wira Satya Triputra, memimpin langsung jalannya operasi yang proses penyidikannya telah dimulai sejak Kamis (07/05/2026) tersebut.

“Kami menemukan dugaan aktivitas perjudian yang dilakukan secara terorganisir dan melibatkan WNA dari berbagai macam negara,” ujar Brigjen Pol Wira saat memberikan keterangan di lokasi penggerebekan, seperti dikutip dari Kompas.

Ratusan WNA yang bertindak sebagai operator hingga telemarketer ini didominasi oleh warga negara Vietnam sebanyak 228 orang, disusul 57 orang asal Tiongkok, 13 orang dari Myanmar, 11 orang dari Laos, 5 orang asal Thailand, serta Kamboja dan Malaysia masing-masing 3 orang.

Sindikat yang mengelola 75 situs web perjudian ini diketahui telah menyewa area perkantoran untuk jangka panjang.

Meski menyewa gedung untuk jangka waktu lama, pihak kepolisian menemukan bahwa aktivitas komplotan ini baru berlangsung dalam waktu dua bulan.

Para pekerja asing tersebut ditempatkan di sejumlah hotel dan apartemen yang tak jauh dari lokasi perkantoran.

“Mereka rata-rata tinggal di daerah seputaran tower ini. Jadi di atas itu pure hanya digunakan untuk operasional daripada kegiatan perjudian online,” jelas Wira.

Terkait status para pekerja asing tersebut, polisi menemukan bahwa mereka masuk ke Indonesia secara sadar untuk menjalankan bisnis ilegal.

“Kemudian terkait kedatangan mereka ke Indonesia, apakah dengan terpaksa ataupun dengan kesadaran sendiri, dari hasil pemeriksaan ini variatif. Namun sebagian besar mereka memang sudah tahu kalau ke sini tujuannya untuk bekerja di judi online,” terangnya.

Brigjen Pol Wira juga memberikan penegasan bahwa tindak kejahatan yang dilakukan komplotan ini sama sekali tidak berkaitan dengan praktik penipuan daring.

“Kami ulangi bahwa ini bukan scam ya. Ini adalah pure perjudian,” tegasnya memastikan.

Selain itu, target operasi situs yang servernya berada di luar negeri ini bukanlah masyarakat Indonesia.

“Untuk korban sementara dari hasil penelusuran kami berdasarkan analisa, bahwa yang menjadi korban ini rata-rata adalah warga negara luar,” kata Wira. Dalam operasi ini, polisi turut menyita barang bukti senilai Rp 1,9 miliar, puluhan paspor, komputer, laptop, dan brankas.

Agar menimbulkan efek jera, seluruh tersangka yang diamankan kini diproses secara hukum di wilayah yurisdiksi Indonesia.

Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyatmoko, memastikan bahwa para pelaku kejahatan siber ini tidak akan dideportasi begitu saja ke negara asalnya.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *