Jakarta — Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia, TM Luthfi Yazid, menyebut kunjungan The Law Society of Singapore sebagai sebuah kehormatan sekaligus momentum penting untuk mempererat kerja sama antarorganisasi advokat kedua negara.
Kunjungan delegasi LSS ke DePA-RI ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang telah dilakukan pada 15 Agustus 2025 di Singapura oleh Presiden LSS saat itu, Lisa Sam, bersama Luthfi Yazid.
Delegasi LSS dipimpin langsung oleh presidennya, Tan Cheng Han, yang hadir bersama 18 advokat dari berbagai firma hukum ternama di Singapura. Pertemuan tersebut menjadi ajang audiensi, pertukaran gagasan, serta pembahasan penguatan kolaborasi di bidang hukum.
Dari pihak DePA-RI, sejumlah pengurus pusat turut hadir, di antaranya Ketua Umum (Plt) Irjen Pol. Dr. Kamil Razak, Penasihat Utama Hayyan ul Haq, Wakil Ketua Umum Dr. Aziz Zein, serta Sekretaris Jenderal Dr. Sugeng Aribowo, bersama jajaran pengurus lainnya dari berbagai daerah.
Dalam sambutannya yang disampaikan secara daring dari Mekkah, Arab Saudi, Luthfi Yazid berharap kerja sama antara Indonesia dan Singapura, khususnya antarorganisasi advokat, dapat terus berkembang secara berkelanjutan.
“Meski saya tidak dapat hadir langsung, saya yakin pertemuan ini akan menjadi awal kerja sama kolaboratif yang saling menghargai dan memberikan manfaat bagi kedua organisasi serta kedua negara,” ujarnya.
Sementara itu, Tan Cheng Han dalam pidatonya menyampaikan apresiasi atas sambutan DePA-RI dan menekankan pentingnya kerja sama hukum antara Indonesia dan Singapura. Menurutnya, hubungan investasi kedua negara yang kuat membutuhkan perlindungan hukum yang optimal. Ia juga menegaskan pentingnya penegakan supremasi hukum (rule of law) dalam mendukung iklim investasi yang sehat.
“Banyak perusahaan Singapura berinvestasi di Indonesia, begitu pula sebaliknya. Perlindungan hukum menjadi kunci utama,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Tan Cheng Han berharap kerja sama antara LSS dan DePA-RI dapat diperluas ke berbagai bidang, seperti peningkatan profesionalitas advokat, pengembangan keahlian, penanganan perkara lintas negara, hingga kolaborasi akademik dan riset.
Pertemuan yang berlangsung dalam suasana akrab tersebut juga diisi dengan diskusi terkait perkembangan hukum di Indonesia, termasuk KUHP dan KUHAP baru, serta isu-isu seperti kejahatan korporasi, pencucian uang, dan tindak pidana lintas negara, dengan perbandingan praktik hukum di Singapura.
Menanggapi hal tersebut, Luthfi Yazid menyatakan optimisme bahwa banyak program strategis yang dapat dikembangkan bersama antara DePA-RI dan LSS, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Acara ditutup dengan pertukaran cendera mata sebagai simbol persahabatan dan komitmen kerja sama yang semakin erat antara kedua organisasi advokat tersebut.





