Luwu – Tim Resmob Satreskrim Polres Luwu berhasil membongkar sindikat pencurian kabel tembaga tower PLN/SUTET yang beraksi di sejumlah wilayah di Kabupaten Luwu dan menyebabkan kerugian ratusan juta rupiah.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima terduga pelaku, sementara satu orang lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung Kanit Jatanras Satreskrim Polres Luwu, Ipda Hirsul, S.H., berdasarkan tiga laporan polisi terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) kabel tembaga penangkal petir tower transmisi PLN di sejumlah wilayah, mulai dari Larompong, Belopa, Bajo, Bupon, Ponrang hingga Bua.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, Tim Resmob Polres Luwu akhirnya berhasil menangkap para pelaku pada Sabtu (24/5/2026) sekitar pukul 13.00 Wita di wilayah Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu.
Lima pelaku yang diamankan masing-masing berinisial A alias BR (30), MF alias AB (33), K alias KM (21), Z alias ZL (24), dan S alias SD (35). Sementara satu pelaku lainnya, S alias IR, masih buron dan kini diburu aparat kepolisian.
Kasus ini terungkap setelah pihak PLN menemukan hilangnya sejumlah kabel tembaga penangkal petir pada tower transmisi listrik di beberapa titik di Kabupaten Luwu.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku menjalankan aksinya dengan menggali tanah di sekitar tower untuk mengambil kabel tembaga yang tertanam di bawah tanah.
Kabel tersebut kemudian dipotong menggunakan alat khusus sebelum dijual dan hasilnya dibagi rata di antara para pelaku.
Tak hanya itu, polisi juga mengungkap modus pelaku dalam melancarkan aksinya.
Salah seorang pelaku diketahui kerap melakukan survei lokasi pada siang hari dengan berpura-pura menjadi petugas PLN guna mengelabui masyarakat sekitar sebelum beraksi pada malam hari.
Akibat aksi pencurian tersebut, pihak PLN mengalami kerugian mencapai Rp238.003.000 dari puluhan titik tower yang tersebar di wilayah Kabupaten Luwu.
Dalam operasi penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua buah linggis, tang pemotong besi, potongan kabel tembaga hasil curian, tas ransel, serta dua unit sepeda motor yang digunakan para pelaku saat menjalankan aksinya.
Kanit Jatanras Satreskrim Polres Luwu, Ipda Hirsul, S.H., menegaskan pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Luwu dalam memberantas tindak kriminal yang mengganggu keamanan masyarakat serta merusak fasilitas vital negara.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan yang mencoba mengganggu kepentingan masyarakat maupun fasilitas negara di wilayah hukum Polres Luwu,” tegasnya.
“Kami akan terus bergerak cepat, profesional, dan terukur demi memastikan situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” lanjut Hirsul.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Luwu, Iptu Muhammad Ibnu Robbani, S.Tr.K., S.I.K., menyebut keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras personel di lapangan dalam melakukan penyelidikan secara berkelanjutan.
“Pengungkapan ini adalah bentuk komitmen kami dalam menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat,” ujarnya.
“Kami juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun jaringan penadah hasil curian,” sambung Muhammad Ibnu Robbani.
Sementara, Kapolres Luwu AKBP Adnan Pandibu, S.H., S.I.K., turut mengapresiasi keberhasilan Satreskrim Polres Luwu mengungkap kasus tersebut.
“Saya mengapresiasi dedikasi dan kerja keras personel Satreskrim Polres Luwu yang berhasil mengungkap kasus ini. Ini menjadi bukti nyata bahwa Polres Luwu akan selalu hadir memberikan perlindungan, rasa aman, serta menjaga fasilitas negara demi kepentingan masyarakat luas,” tegas Kapolres.
Saat ini, kelima pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Luwu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, tim gabungan masih terus melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).






