Hotman Paris akhirnya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada insan pers setelah ucapannya dinilai melecehkan profesi jurnalis saat konferensi pers.

Nasional – Gelombang protes dari berbagai elemen pers nasional akhirnya membuat pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea, angkat bicara.

Kontroversi ini bermula dari ucapan kasarnya yang dinilai melecehkan profesi jurnalis saat menggelar konferensi pers terkait kasus korupsi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, di Gedung Kejaksaan Agung pada Jumat (17/07/2026).

Melalui sebuah unggahan video di akun Instagram pribadinya pada Senin (20/07/2026), Hotman merespons desakan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan himpunan jurnalis lainnya dengan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.

“Pernyataan maaf dari Hotman Paris, sehubungan imbauan dari PWI dan juga rekan-rekan wartawan lainnya dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada saat jumpa pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan ‘lu punya otak gak sih?’,” ucap Hotman.

Dalam klarifikasinya, Hotman berdalih bahwa insiden tersebut murni dipicu oleh luapan emosi sesaat.

Ia merasa dicecar dengan pertanyaan bertubi-tubi yang berada di luar kapasitasnya, terutama mengenai dugaan agenda tersembunyi (hidden agenda) dari institusi penegak hukum.

“Akhirnya saya emosi karena saya sudah bolak-balik mengatakan saya tidak tahu. Akhirnya saya jawab, ‘kamu punya otak gak sih?’. Maksudnya, saya sudah jawab tadi saya tidak tahu. Sebab saya tidak mungkin bertanya apa hidden agenda dari suatu institusi penegak hukum,” jelasnya membeberkan kronologi kejadian.

Meskipun mengaku terpancing emosi karena situasi saat itu, Hotman tetap menyatakan penyesalannya dan mengklaim selalu menjaga hubungan baik dengan media.

“Tapi terlepas dari fakta kejadian sebenarnya waktu itu sudah sama-sama emosional, tetap saya mengatakan menyatakan maaf kepada wartawan tersebut maupun kepada organisasi wartawan di seluruh Indonesia. Karena selama ini juga saya sangat dekat kepada semua wartawan,” tambahnya.

Sebelumnya, sikap emosional Hotman telah memicu kemarahan kolektif.

Empat pilar organisasi pers, yakni Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), PWI Pusat, dan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), bersatu mengecam keras tindakan sang advokat.

Ketua Forum Pemred, Retno Pinasti, menegaskan bahwa upaya verifikasi wartawan mutlak dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Sangat tidak pantas jika narasumber merespons pertanyaan wartawan dengan cara merendahkan baik dari pilihan kata, seperti lu punya otak ngga, maupun sikap arogan yang sama sekali tidak menjawab substansi pertanyaan,” sesal Retno, seperti dikutip dari Kompas.

Melalui permohonan maaf publik ini, polemik antara Hotman Paris dan insan pers diharapkan dapat mereda, sekaligus menjadi pembelajaran penting mengenai etika komunikasi antarprofesi di ruang publik.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *