Pemerintah Indonesia tengah memverifikasi laporan intelijen Ukraina terkait dugaan delapan WNI yang direkrut menjadi tentara Rusia melalui tawaran pekerjaan palsu.

Nasional – Delapan warga negara Indonesia (WNI) diduga direkrut untuk bergabung dengan militer Rusia setelah sebelumnya mendaftar lowongan pekerjaan yang disebut sebagai satuan pengamanan dan tenaga administrasi dengan tawaran gaji besar.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan informasi mengenai pola perekrutan tersebut diperolehnya dari otoritas intelijen Indonesia.

“Jadi kami mendapatkan informasi dari otoritas intelijen kita bahwa perekrutan tentara itu kemudian dilakukan oleh negara pihak ketiga, yang kemudian membuat seolah-olah itu adalah lowongan satuan pengamanan ataupun kemudian tenaga administrasi yang diiming-imingi oleh gaji yang besar,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (01/09/2026), sebagaimana dikutip dari detikcom.

Menurut informasi yang diterima Dasco, para WNI tersebut kemudian mendaftarkan diri melalui tawaran pekerjaan itu sebelum akhirnya dikirim menjadi tentara.

“Para WNI ini kemudian mendaftar, lalu kemudian dari situ akhirnya dikirim untuk menjadi tentara. Begitu informasi yang kami dapat,” ujarnya, sebagaimana dikutip dari ANTARA.

Namun, Pemerintah Indonesia hingga kini belum menyatakan secara resmi bahwa delapan orang tersebut benar-benar telah menjadi anggota militer Rusia.

Identitas, proses perekrutan, status kewarganegaraan, hingga bentuk keterlibatan mereka masih diverifikasi.

Informasi mengenai delapan WNI tersebut sebelumnya dipublikasikan Foreign Intelligence Service of Ukraine atau Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina pada Kamis (27/08/2026).

Lembaga tersebut mengklaim memperoleh dokumen mengenai sedikitnya delapan warga Indonesia yang direkrut ke dalam jajaran militer Rusia.

Menurut intelijen Ukraina, pola perekrutan warga asing dilakukan dengan menawarkan pembayaran tinggi, pekerjaan non-tempur, percepatan memperoleh kewarganegaraan Rusia, serta berbagai tunjangan sosial.

Intelijen Ukraina juga mengklaim pola serupa sebelumnya digunakan terhadap warga dari sejumlah negara lain, termasuk Nepal, Kuba, Kenya dan India.

Klaim dari pihak Ukraina tersebut belum dapat dianggap sebagai kesimpulan Pemerintah Indonesia.

Kementerian Luar Negeri RI menyatakan masih menelusuri informasi mengenai dugaan keterlibatan delapan WNI tersebut dalam angkatan bersenjata Federasi Rusia.

Juru Bicara I Kementerian Luar Negeri RI Yvonne Mewengkang mengatakan proses verifikasi dilakukan melalui Perwakilan RI serta koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.

“Informasi mengenai identitas, status kewarganegaraan, proses perekrutan, serta bentuk keterlibatan individu yang disebutkan masih perlu dipastikan lebih lanjut,” kata Yvonne dalam keterangan tertulis pada Senin (31/08/2026).

Kemlu juga akan mendalami kemungkinan adanya unsur penipuan, eksploitasi, maupun perekrutan melalui tawaran pekerjaan yang tidak sesuai dengan tujuan sebenarnya.

Apabila ditemukan WNI yang menjadi korban dalam proses perekrutan tersebut, pemerintah menyatakan akan mengambil langkah perlindungan sesuai ketentuan hukum.

Yvonne mengatakan jika keterlibatan mereka dalam militer asing nantinya terbukti, tindakan tersebut merupakan keputusan individu dan tidak mewakili kebijakan maupun posisi Pemerintah Indonesia.

Indonesia tetap menyatakan mendukung penyelesaian damai konflik Rusia-Ukraina dan penghormatan terhadap Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa serta hukum internasional.

Dasco mengatakan otoritas intelijen Indonesia dan Kementerian Luar Negeri telah mengambil langkah untuk menangani informasi tersebut.

“Dan pada saat ini, otoritas intelijen dan Kementerian Luar Negeri sudah melakukan antisipasi, berkoordinasi, dan kemudian mengirimkan utusan kepada negara-negara tersebut,” kata Dasco.

Sementara Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono meminta publik tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum proses verifikasi pemerintah selesai.

“Informasi mengenai dugaan delapan WNI yang direkrut untuk bergabung dengan angkatan bersenjata Rusia tentu perlu menjadi perhatian bersama. Namun, kita juga perlu berhati-hati dan tidak mengambil kesimpulan sebelum identitas, proses perekrutan, serta bentuk keterlibatan mereka benar-benar terverifikasi,” kata Dave.

Menurutnya, tawaran pekerjaan dengan iming-iming penghasilan tinggi perlu menjadi perhatian karena dapat dimanfaatkan pihak tertentu untuk merekrut WNI tanpa memberikan informasi secara utuh mengenai risiko pekerjaan tersebut.

Persoalan ini juga memiliki konsekuensi hukum apabila nantinya terbukti bahwa para WNI tersebut benar-benar masuk dalam dinas militer asing tanpa izin Presiden.

Pasal 23 huruf d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia menyebut WNI dapat kehilangan kewarganegaraannya apabila masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.

Namun, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sebelumnya menjelaskan bahwa kehilangan status kewarganegaraan tersebut tidak berlangsung secara otomatis.

“Namun kehilangan itu tidak bersifat otomatis,” kata Yusril dalam keterangannya pada Januari 2026.

Menurut Yusril, harus ada proses administratif dan penelitian untuk memastikan keterlibatan seseorang dalam militer negara asing.

Apabila terbukti memenuhi ketentuan kehilangan kewarganegaraan, keputusan kemudian harus ditetapkan secara formal oleh Menteri Hukum dan diumumkan dalam Berita Negara.

Karena itu, status kewarganegaraan delapan orang yang disebut dalam informasi intelijen Ukraina tersebut juga belum dapat disimpulkan sebelum identitas dan keterlibatan mereka diverifikasi Pemerintah Indonesia.

Hingga Selasa (01/09/2026), pemerintah masih melakukan penelusuran.

Dalam sumber publik yang digunakan untuk berita ini, belum ditemukan tanggapan resmi pemerintah Rusia mengenai tudingan spesifik perekrutan delapan WNI tersebut.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *