Komdigi mewajibkan operator seluler melindungi sisa kuota internet pelanggan. Sisa kuota tidak boleh hangus dan pelanggan kini berhak memilih mekanisme perlindungannya.

Nasional – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mewajibkan operator seluler melindungi sisa kuota internet yang telah dibayar pelanggan.

Operator tidak boleh begitu saja menghilangkan sisa kuota ketika masa berlaku paket berakhir ataupun mengenakan biaya tambahan hanya untuk mempertahankan kuota tersebut.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota yang diterbitkan pada Jumat (28/08/2026).

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan kuota internet yang telah dibeli merupakan hak pelanggan.

“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus,” kata Meutya dalam keterangan resmi Komdigi, sebagaimana dikutip RRI, Sabtu (29/08/2026).

Surat edaran tersebut diterbitkan setelah pemerintah menilai kepatuhan operator terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perlindungan sisa kuota internet belum sepenuhnya berjalan.

Komdigi mencatat ada empat hal utama yang harus dipenuhi operator.

Pertama, operator wajib menjaga sisa kuota internet sebagai hak pelanggan.

Kedua, operator tidak diperbolehkan mengenakan biaya tambahan hanya karena pelanggan masih memiliki sisa kuota dari paket yang telah dibeli.

Ketiga, pelanggan harus diberikan pilihan mengenai mekanisme perlindungan sisa kuota.

Mekanisme itu tidak harus selalu berupa rollover atau pemindahan sisa kuota ke periode berikutnya.

Pilihan perlindungan dapat berupa akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana atau refund, maupun mekanisme lain yang tetap melindungi hak pelanggan.

Dengan demikian, aturan tersebut tidak berarti seluruh sisa kuota dari setiap paket otomatis dipindahkan ke bulan berikutnya.

Operator tetap dapat menyediakan sejumlah skema, namun pilihan tidak boleh sepenuhnya ditentukan sepihak oleh operator.

“Yang paling penting dari pilihan ini adalah yang memilih adalah pelanggan, jadi bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” kata Meutya sebagaimana dikutip dari ANTARA.

Komdigi juga meminta operator memberikan edukasi kepada pelanggan mengenai mekanisme perlindungan sisa kuota yang tersedia.

Informasi layanan harus menjelaskan harga, volume kuota, masa berlaku, ketentuan penggunaan, hingga perlakuan terhadap sisa kuota.

Operator juga diwajibkan menyediakan kanal yang memungkinkan pelanggan memantau penggunaan dan jumlah kuota yang masih tersisa.

Kewajiban tersebut merupakan tindak lanjut Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang diputus pada Kamis (23/07/2026).

Dalam amar putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan yang ajukan Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari terkait ketentuan tarif penyelenggaraan jasa telekomunikasi dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

MK menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa penyelenggara jaringan atau jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota milik pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.

Perlindungan tersebut berlaku terhadap manfaat layanan internet yang telah dibayar pelanggan namun belum seluruhnya digunakan, baik dalam layanan prabayar maupun pascabayar.

Komdigi selanjutnya memberikan waktu kepada operator untuk menyesuaikan layanan dan menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban paling lambat pada Senin (28/09/2026).

Setelah laporan pertama tersebut, operator diwajibkan melaporkan perkembangan penerapan ketentuan perlindungan sisa kuota kepada Komdigi setiap bulan.

Pemerintah juga akan melakukan pengawasan berkala terhadap pelaksanaan surat edaran tersebut, termasuk mengenai pilihan layanan, perlakuan terhadap sisa kuota, transparansi informasi, serta fasilitas bagi pelanggan untuk memantau penggunaan paket internet.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *