Nasional – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terkait penetapan tersangka dan penahanan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Putusan perkara nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dibacakan hakim tunggal Richard Edwin Basoeki di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (28/08/2026).
“Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim tunggal Richard Edwin Basoeki saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagaimana dikutip dari ANTARA, Jumat (28/08/2026).
Dengan putusan tersebut, permohonan Febrie untuk membatalkan penetapan tersangka dan mempersoalkan keabsahan penahanannya tidak dikabulkan.
Status hukum yang ditetapkan Kejaksaan Agung terhadap Febrie pun tetap berlaku.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, perkara tersebut didaftarkan pada Rabu (05/08/2026).
Febrie tercatat sebagai pemohon, sedangkan Jaksa Agung RI cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung sebagai termohon.
Perkara diklasifikasikan sebagai permohonan praperadilan mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa berupa penetapan tersangka.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai Kejaksaan Agung telah memiliki sekurang-kurangnya dua alat bukti yang relevan sebelum menetapkan Febrie sebagai tersangka.
Alat bukti tersebut dinilai memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana asal, harta kekayaan yang menjadi objek penyidikan, serta dugaan keterlibatan Febrie.
Pertimbangan tersebut menjadi salah satu dasar pengadilan menolak dalil bahwa penetapan tersangka dilakukan tanpa memenuhi persyaratan hukum.
Hakim juga menilai tindakan penahanan terhadap Febrie memenuhi syarat yang diperlukan berdasarkan ancaman pidana dalam perkara yang disangkakan.
Salah satu persoalan yang diperdebatkan dalam praperadilan adalah konstruksi tindak pidana asal atau predicate crime dalam perkara TPPU yang menjerat Febrie.
Hakim menilai penyidik telah mencantumkan dugaan tindak pidana asal dalam proses penetapan tersangka.
Sementara pembuktian lebih jauh mengenai benar atau tidaknya tindak pidana asal tersebut serta keterkaitannya dengan dugaan pencucian uang dinilai sudah memasuki wilayah pemeriksaan perkara pokok.
Dengan demikian, putusan praperadilan tidak menentukan apakah Febrie terbukti melakukan TPPU.
Praperadilan hanya menguji keabsahan tindakan penyidik yang dipersoalkan, antara lain penetapan tersangka dan penahanan.
Pembuktian mengenai kesalahan atau tidaknya Febrie tetap harus dilakukan dalam proses perkara pidana.
Dalam persidangan terungkap bahwa Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-03/F/Fd.2/07/2026 mencantumkan dugaan rangkaian perbuatan pada periode 2018 hingga 2026.
Kejaksaan sebelumnya menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-03/F.2/Fd.2/07/2026 pada Senin (20/07/2026).
Febrie kemudian diperiksa sebagai saksi pada Jumat (24/07/2026).
Pada hari yang sama, penyidik menetapkannya sebagai tersangka.
Prosedur tersebut turut dipersoalkan dalam permohonan praperadilan.
Namun, hakim menilai rangkaian pemeriksaan sebelum penetapan tersangka telah dilakukan dan tidak terdapat alasan yang cukup untuk menyatakan penetapan tersangka tidak sah.
Persoalan mengenai dugaan penggunaan jabatan, asal-usul harta kekayaan, hingga keterkaitan aset dengan tindak pidana juga dinilai harus dibuktikan dalam perkara pokok.
Febrie sebelumnya mengajukan dua permohonan praperadilan secara terpisah ke PN Jakarta Selatan.
Selain perkara nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL terkait penetapan tersangka dan penahanan, terdapat perkara nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang mempersoalkan tindakan penggeledahan dan penyitaan.
Permohonan dalam perkara nomor 134 telah lebih dahulu ditolak PN Jakarta Selatan pada Kamis (27/08/2026).
Pengadilan menilai tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dipersoalkan dilakukan berdasarkan proses penyelidikan, gelar perkara, dan dasar hukum yang dinilai memadai.
Dengan penolakan perkara nomor 135 sehari kemudian, dua permohonan praperadilan yang diajukan Febrie sama-sama tidak dikabulkan.
Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan TPPU yang ditangani tim khusus Kejaksaan Agung.
Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi, penelusuran aset, serta pendalaman konstruksi perkara guna mengumpulkan alat bukti.
Kejaksaan sebelumnya menyebut penyidikan berkaitan dengan dugaan perbuatan selama Febrie menjalani karier sebagai jaksa maupun ketika menduduki sejumlah jabatan struktural.
Namun, seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
Febrie saat ini berstatus tersangka, bukan terpidana.
Penolakan praperadilan tidak berarti pengadilan telah menyatakan Febrie bersalah melakukan TPPU, melainkan hanya menyatakan tindakan penetapan tersangka dan penahanan yang diuji dalam praperadilan tetap sah.











