Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan suap pengisian jabatan dengan modus gratifikasi mobil mewah.

Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

Selain Suhardiman, KPK menetapkan Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka.

Perkara tersebut terungkap setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada Senin (29/06/2026).

Sebanyak 10 orang diamankan dalam operasi yang tercatat sebagai OTT ke-14 KPK sepanjang 2026.

Suhardiman dan Zulkarnain tidak langsung diamankan ketika operasi berlangsung.

Keduanya kemudian menyerahkan diri pada Selasa (30/06/2026) dan dibawa dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan.

Penetapan ketiga tersangka diumumkan KPK pada Rabu (01/07/2026).

Mereka kemudian ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 1 hingga 20 Juli 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Kasus tersebut bermula dari proses seleksi jabatan Sekretaris Daerah Kuantan Singingi pada 2025.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Suhardiman meminta sebuah mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada peserta seleksi sebagai syarat untuk memperoleh jabatan tersebut.

“Dalam proses lelang jabatan, SA ‘meminta syarat’ mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada peserta seleksi,” demikian keterangan resmi KPK seperti dikutip dari situs resmi lembaga tersebut.

Menurut KPK, terdapat dua kandidat dalam seleksi tersebut.

Namun, hanya Zulkarnain yang diduga menyanggupi permintaan tersebut hingga akhirnya terpilih sebagai Sekretaris Daerah Kuantan Singingi.

Mobil dengan nilai sekitar Rp2,05 miliar itu dibeli melalui skema angsuran selama lima tahun.

Karena profil keuangan Zulkarnain dinilai tidak memenuhi persyaratan pembiayaan, pembelian diduga menggunakan identitas Ardiles.

Angsuran kendaraan tersebut mencapai sekitar Rp46,5 juta setiap bulan.

KPK menduga Ardiles tidak sekadar membantu proses pembelian kendaraan.

Perusahaan yang berkaitan dengannya kemudian memperoleh sejumlah paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Praktik serupa diduga telah terjadi ketika Zulkarnain mengikuti proses untuk memperoleh jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kuantan Singingi pada 2021.

Ketika itu, Suhardiman diduga meminta mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar dengan harga sekitar Rp700 juta.

Mobil tersebut juga dibeli secara mencicil dengan bantuan Ardiles.

KPK menilai perbedaan nilai kendaraan pada dua proses pengisian jabatan menunjukkan dugaan suap yang terus meningkat.

“Dari dua peristiwa tersebut, seolah menggambarkan adanya nilai suap ‘naik kelas’ yang terjadi,” lanjut KPK.

Sebagai pihak yang diduga membantu pembelian kendaraan, Ardiles disebut memperoleh keuntungan berupa 13 proyek di Dinas PUPR Kuantan Singingi pada 2022 dengan nilai Rp1,2 miliar.

Ia juga diduga memperoleh sejumlah paket pekerjaan pada beberapa dinas dan Sekretariat Daerah Kuantan Singingi sepanjang 2025 hingga 2026 dengan nilai lebih dari Rp966 juta.

Dalam perkara tersebut, penyidik mengamankan satu unit Mitsubishi Pajero Sport, sejumlah barang bukti elektronik, serta dokumen transaksi pembelian Toyota Land Cruiser 300 GR-S.

KPK juga mendalami dugaan penerimaan lain oleh Suhardiman yang berkaitan dengan proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas.

Namun, dugaan tersebut masih berada dalam tahap pengembangan sehingga KPK belum menyampaikan kesimpulan akhir mengenai pihak-pihak yang terlibat maupun nilai penerimaannya.

Suhardiman sebagai pihak yang diduga menerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Zulkarnain dan Ardiles sebagai pihak yang diduga memberi disangkakan melanggar ketentuan mengenai pemberian suap dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta aturan penyesuaian pidana yang berlaku.

Penetapan tersangka merupakan tahap awal dalam proses hukum.

Ketiga tersangka tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan, sedangkan dugaan kesalahan mereka harus dibuktikan melalui proses persidangan hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *