Nasional – Gelombang operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap kepala daerah sepanjang 2026 memperlihatkan catatan suram dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia.
Hingga Jumat (31/07/2026), sebanyak 12 kepala daerah telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam rangkaian OTT KPK. Mereka terdiri atas 11 bupati dan seorang wali kota.
Daftar itu mencakup Wali Kota Madiun Maidi, Bupati Pati Sudewo, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, Bupati Muara Enim Edison, Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Bupati Langkat Syah Afandin, Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, dan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.
Banyaknya kepala daerah yang terjerat hanya dalam tujuh bulan pertama tahun ini memunculkan gambaran ironis berupa “liga korupsi kepala daerah”.
Modus yang ditemukan KPK relatif berulang. Mulai dari pemerasan terhadap perangkat daerah, jual beli jabatan, ijon proyek, pengaturan pemenang pengadaan, permintaan fee proyek, pemotongan insentif pegawai, hingga pengumpulan uang menjelang hari raya.
Dikutip dari ANTARA, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan kemiripan pola tersebut terlihat dari sejumlah perkara yang ditangani lembaga antirasuah.
“Polanya serupa, dan modus yang sama kerap terjadi atau berulang,” kata Budi.
Menurutnya, benang merah dari perkara-perkara tersebut adalah penyalahgunaan kewenangan. Celah korupsi bukan hanya muncul akibat kelemahan sistem, tetapi juga karena rapuhnya integritas orang yang menjalankan pemerintahan.
“Jika ditarik benang merahnya, maka akan merujuk pada penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya.
Korupsi Pemerintah Daerah Masih Mendominasi
Maraknya kepala daerah yang ditangkap sejalan dengan data KPK yang menunjukkan bahwa lingkungan pemerintah daerah menjadi salah satu sektor paling rawan korupsi.
Berdasarkan keterangan yang dikutip dari situs resmi KPK, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyebut sebanyak 854 dari total 1.666 perkara yang ditangani lembaga tersebut melibatkan pejabat daerah dari unsur eksekutif maupun legislatif.
“51% perkara korupsi yang ditangani berasal dari lingkungan pemerintah daerah, baik eksekutif maupun legislatif,” kata Fitroh.
Fitroh menilai fenomena tersebut turut berkaitan dengan tingginya biaya politik dalam pemilihan kepala daerah. Kandidat yang bergantung pada dukungan pemodal berisiko terjebak dalam hubungan transaksional setelah memenangkan pemilihan.
“Para kandidat sering terjebak dalam lingkaran pemodal, yang kemudian menuntut imbal balik berupa proyek. Inilah akar dari banyak kasus korupsi di daerah,” ujarnya.
Dua Kepala Daerah Ditangkap dalam Sehari
Wali Kota Madiun Maidi dan Bupati Pati Sudewo menjadi dua kepala daerah pertama yang terjaring OTT KPK pada 2026. Keduanya ditangkap dalam operasi berbeda pada Senin (19/01/2026).
Maidi ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Dinas PUPR Kota Madiun dan seorang pihak swasta dalam perkara dugaan pemerasan dengan modus dana tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR, fee proyek, pengurusan izin usaha, dan gratifikasi.
KPK menduga Maidi meminta uang Rp350 juta kepada sebuah sekolah tinggi ilmu kesehatan di Kota Madiun. Ia juga diduga meminta Rp600 juta kepada pengembang properti dan menerima fee proyek pemeliharaan jalan sekitar Rp200 juta.
KPK turut menemukan dugaan penerimaan gratifikasi selama 2019 hingga 2022 dengan nilai sekitar Rp1,1 miliar. Uang tunai Rp550 juta diamankan dalam operasi tersebut.
Sudewo ditangkap pada hari yang sama dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.
KPK menduga Sudewo meminta uang antara Rp165 juta hingga Rp225 juta kepada setiap calon perangkat desa. Permintaan itu diduga disertai ancaman bahwa formasi jabatan tidak akan kembali dibuka apabila calon tidak mengikuti ketentuan tersebut.
Uang sekitar Rp2,6 miliar telah dikumpulkan dari delapan kepala desa di Kecamatan Jaken sebelum diamankan KPK.
Konflik Kepentingan di Pekalongan
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menjadi kepala daerah berikutnya yang ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring OTT pada awal Maret.
Perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
KPK menduga terjadi konflik kepentingan karena perusahaan keluarga Fadia aktif menjadi penyedia jasa outsourcing di sejumlah dinas, rumah sakit umum daerah, dan kecamatan.
Fadia diduga melakukan intervensi terhadap kepala perangkat daerah agar memenangkan perusahaan tersebut, meskipun terdapat penyedia lain yang menawarkan harga lebih rendah.
Nilai transaksi perusahaan keluarga Fadia dengan perangkat daerah selama 2023 hingga 2026 mencapai sekitar Rp46 miliar. Dari jumlah itu, sekitar Rp19 miliar diduga dinikmati dan dibagikan kepada keluarga bupati.
Ijon Proyek di Rejang Lebong
Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari ditangkap dalam perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji berupa ijon proyek pekerjaan fisik.
KPK menduga Fikri bersama pejabat Dinas PUPR dan orang kepercayaannya meminta fee sekitar 10 hingga 15 persen dari nilai proyek kepada sejumlah rekanan.
Uang yang diduga diterima melalui sejumlah perantara mencapai Rp980 juta. Saat operasi dilakukan, KPK mengamankan uang tunai Rp756,8 juta beserta dokumen dan barang bukti elektronik.
KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain dengan modus permintaan fee proyek kepada sejumlah rekanan senilai sekitar Rp775 juta.
Setoran THR di Cilacap
Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap dalam perkara dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya.
Perkara tersebut bermula dari permintaan pengumpulan uang untuk memenuhi kebutuhan tunjangan hari raya pihak eksternal.
Sejumlah perangkat daerah diberi target setoran dengan nilai keseluruhan mencapai Rp750 juta. Pejabat yang belum menyetor diduga terus ditagih hingga tenggat yang telah ditentukan.
KPK mengamankan uang tunai Rp610 juta, catatan realisasi setoran perangkat daerah, dokumen, dan barang bukti elektronik dalam operasi tersebut.
Surat Pengunduran Diri untuk Menekan Pejabat
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo ditangkap bersama ajudannya dalam perkara dugaan pemerasan terhadap kepala organisasi perangkat daerah dan pejabat lainnya.
KPK menduga Gatut meminta pejabat yang dilantik menandatangani surat pernyataan pengunduran diri tanpa mencantumkan tanggal.
Surat tersebut diduga digunakan sebagai sarana untuk mengendalikan dan menekan pejabat agar mengikuti perintah bupati.
Gatut melalui ajudannya diduga meminta uang kepada pejabat pada 16 organisasi perangkat daerah dengan nilai keseluruhan sekitar Rp5 miliar. Dari permintaan tersebut, sekitar Rp2,7 miliar disebut telah terkumpul.
Uang itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan pemberian THR kepada sejumlah pihak. KPK mengamankan uang tunai Rp335,4 juta dan sejumlah barang lainnya dalam operasi tersebut.
Pola Pembagian Setoran di Muara Enim
Bupati Muara Enim Edison ditangkap bersama pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, orang kepercayaannya, serta pihak swasta.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
KPK menduga terdapat pola pembagian setoran dari rekanan, yakni lima persen untuk bupati, tiga persen untuk kepala dinas, serta satu persen untuk pejabat pembuat komitmen dan bendahara.
Barang bukti yang diamankan dalam operasi tersebut memiliki nilai sekitar Rp1,9 miliar, terdiri atas uang tunai, valuta asing, saldo rekening, dan barang bukti elektronik.
Edison kemudian kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara berkaitan dengan dugaan pemberian uang untuk mengubah hasil audit keuangan BPK terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Uang sekitar Rp1,6 miliar diduga disiapkan sebagai imbalan untuk mengubah hasil audit tersebut. Dana direncanakan bersumber dari persentase anggaran pekerjaan infrastruktur dan pengadaan.
Mobil Mewah untuk Jabatan Sekda
Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekretaris Daerah Kuantan Singingi dan seorang pihak swasta.
KPK menduga Suhardiman meminta sebuah Toyota Land Cruiser 300 GR-S sebagai syarat dalam proses pengisian jabatan sekretaris daerah.
Mobil senilai sekitar Rp2,05 miliar itu dibeli melalui skema angsuran dengan cicilan sekitar Rp46,5 juta per bulan.
KPK juga menemukan peristiwa serupa saat pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR Kuantan Singingi pada 2021. Ketika itu, Suhardiman diduga meminta Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai sekitar Rp700 juta.
Pihak swasta yang membantu pembelian kendaraan kemudian diduga memperoleh sejumlah paket proyek dari Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Fee Proyek di Langkat
Bupati Langkat Syah Afandin ditangkap bersama seorang pihak swasta yang merupakan bagian dari tim suksesnya dalam Pilkada 2024.
Pihak swasta tersebut diduga memperoleh 80 paket pekerjaan di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat senilai sekitar Rp9,5 miliar dan lima paket pekerjaan di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman senilai sekitar Rp748 juta.
Syah Afandin diduga meminta fee sebesar 10 persen dari paket pekerjaan di Dinas Pendidikan dan 17 persen dari proyek di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Hingga April 2026, Syah Afandin diduga telah menerima Rp800 juta. KPK kemudian mengamankan uang Rp100 juta yang disimpan di bawah jok kendaraan saat operasi berlangsung.
KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi sedikitnya Rp3,5 miliar berkaitan dengan pengisian jabatan, pengangkatan kepala sekolah, dan pengadaan seragam sekolah.
Potongan Insentif Pegawai di Sukoharjo
Bupati Sukoharjo Etik Suryani ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah.
Etik diduga memanfaatkan keputusan bupati mengenai insentif pemungutan pajak dan retribusi untuk meminta setoran sekitar 40 persen dari insentif yang diterima pegawai.
Setoran yang terkumpul selama 2022 hingga 2026 mencapai sekitar Rp2,93 miliar.
Etik juga diduga meminta setoran rutin dari organisasi perangkat daerah dan pengumpulan uang menjelang hari raya.
KPK mengamankan barang bukti dengan nilai sekitar Rp21,2 miliar, terdiri atas sejumlah mata uang asing dan 25 keping emas dengan berat sekitar 2,5 kilogram.
Proyek dan Gratifikasi di Lombok Barat
Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini ditangkap bersama Direktur Utama PT AMGM Lombok Barat dan seorang pihak swasta.
KPK menduga sejumlah pekerjaan pemerintah dikondisikan untuk perusahaan tertentu dengan menggunakan skema pinjam bendera.
Paket pekerjaan yang dikondisikan memiliki nilai sekitar Rp17,9 miliar. Dari rangkaian pengadaan tersebut, sekitar Rp10,8 miliar diduga mengalir kepada Lalu Ahmad Zaini.
Ia juga diduga menerima mobil Toyota Alphard, sepatu mewah, akomodasi perjalanan, telepon genggam, sapi kurban, dan uang tunai terkait proyek pengelolaan air bersih.
KPK mengamankan barang bukti senilai sekitar Rp9,06 miliar dalam bentuk uang tunai, sertifikat dan akta jual beli tanah, kendaraan, serta kuitansi pembelian tanah.
Pemalang Menambah Daftar Kepala Daerah Terjerat
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro menjadi kepala daerah ke-12 yang ditetapkan sebagai tersangka melalui OTT KPK sepanjang 2026.
Anom ditetapkan sebagai tersangka bersama orang kepercayaannya, seorang pihak swasta, dan seorang staf administrasi KPK.
Perkara tersebut bermula dari penyelidikan tertutup terkait dugaan suap jual beli jabatan serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Dalam proses penyelidikan, KPK menemukan dugaan pemerasan terhadap perangkat daerah dan pihak swasta. Orang kepercayaan Anom diduga mengumpulkan uang dengan nilai mencapai Rp1,98 miliar.
Sebagian uang itu, yakni sekitar Rp1,2 miliar, diduga diberikan kepada pihak yang mengaku dapat mengurus perkara yang menyeret nama Bupati Pemalang.
KPK mengamankan 21 orang di Jakarta, Pemalang, dan Purworejo serta barang bukti dengan nilai keseluruhan mencapai Rp2,7 miliar.
Dalam siaran pers resmi mengenai perkara Pemalang, KPK menegaskan tidak memberikan toleransi terhadap korupsi, termasuk apabila dilakukan orang dari lingkungan internal lembaga tersebut.
“KPK menegaskan zero tolerance terhadap setiap bentuk tindak pidana korupsi, meskipun itu dilakukan oleh oknum di KPK,” demikian pernyataan KPK.
Modus Lama Terus Berulang
Rangkaian perkara tersebut menunjukkan sedikitnya empat pola utama korupsi kepala daerah sepanjang 2026, yakni pemerasan terhadap bawahan, pengaturan proyek, transaksi pengisian jabatan, serta penggunaan orang kepercayaan sebagai pengumpul dan perantara uang.
Beberapa perkara memperlihatkan kewenangan kepala daerah digunakan untuk menentukan penyedia proyek, memotong insentif pegawai, menekan pejabat, meminta setoran, hingga memberi akses pekerjaan kepada pendukung politik.
Dikutip dari ANTARA, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein meminta penangkapan terhadap kepala daerah menjadi pelajaran bagi pemimpin daerah lainnya.
“Mestinya menjadi pembelajaran dan cukup dihentikan praktik-praktik yang memang tujuannya untuk memperkaya dan menggerogoti keuangan daerah,” kata Taufik.
Seluruh perkara tersebut masih berada dalam proses hukum. Para tersangka memiliki hak untuk membela diri dan tetap dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.





























