Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengambil langkah untuk mengatasi antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU yang terjadi dalam beberapa hari terakhir. Lima langkah penanganan tersebut tertuang dalam surat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulsel yang ditujukan kepada Executive General Manager Regional Sulawesi PT Pertamina Patra Niaga.
Surat bernomor 670/2478/DESDM tertanggal 12 September 2026 itu memuat sejumlah langkah yang diminta segera ditindaklanjuti untuk mengurai antrean BBM di seluruh wilayah Sulawesi Selatan.
Adapun lima langkah yang disampaikan Pemprov Sulsel yakni:
1. **Penerapan sistem ganjil-genap pengisian BBM subsidi**
Untuk mengurai antrean, pengisian BBM subsidi diberlakukan berdasarkan nomor pelat kendaraan dengan sistem ganjil-genap di seluruh SPBU di Sulawesi Selatan.
2. **Penjadwalan ulang pengisian kendaraan truk**
Pengisian BBM bagi kendaraan jenis truk akan dialihkan pada malam hari. Kebijakan ini bertujuan mengurangi penumpukan kendaraan besar pada jam operasional siang.
3. **Pembatasan pengisian pada indikator satu bar ke bawah**
Kendaraan pribadi hanya diperbolehkan melakukan pengisian BBM subsidi apabila indikator bahan bakar menunjukkan satu bar ke bawah. Ketentuan ini diberlakukan untuk mencegah panic buying dan pengisian BBM secara berulang.
4. **Penertiban personel dan nozzle SPBU**
SPBU yang tidak melengkapi operator pada setiap nozzle diminta untuk diberikan sanksi. Apabila tidak terdapat perbaikan, pengoperasian SPBU tersebut dapat diambil alih oleh PT Pertamina dan dilakukan evaluasi terhadap izin operasionalnya.
5. **Inovasi dalam sistem pengisian BBM**
PT Pertamina diminta segera melakukan inovasi dalam sistem pelayanan bahan bakar. Langkah yang diusulkan antara lain penambahan jam operasional, pengawasan jam operasional SPBU yang telah ditetapkan beroperasi 24 jam, penambahan armada mobil tangki (MT), memastikan ketersediaan stok BBM di SPBU, serta penerapan digitalisasi antrean.
Dalam surat tersebut disebutkan, seluruh ketentuan itu berlaku mulai 13 September hingga 20 September 2026. Setelah periode tersebut, pelaksanaan kebijakan akan dilakukan evaluasi lanjutan bersama seluruh pemangku kepentingan.
Surat tersebut ditandatangani Plt. Kepala Dinas ESDM Sulsel, Kasman, S.Hut., MM, dan ditembuskan kepada Gubernur Sulawesi Selatan, Ketua DPRD Sulsel, Kapolda Sulsel, serta Ketua Hiswana Migas Sulsel.
Langkah tersebut diharapkan dapat mengurangi antrean panjang kendaraan di SPBU sekaligus menjaga kelancaran distribusi dan ketersediaan BBM bagi masyarakat di Sulawesi Selatan.


