Luwu – Tim Resmob Polres Luwu berhasil menangkap lima pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur di  Kabupaten Luwu.

Penangkapan dilakukan pada Senin malam (16/12/2024) oleh Tim Resmob Polres Luwu bersama Unit IV PPA yang dipimpin oleh Bripka Hamid Padang.

Para pelaku diketahui berasal dari Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, sementara korban, berinisial “K.R.” (14 tahun), masih berstatus sebagai pelajar.

Kelima pelaku yang diamankan adalah “A.A.” (19 tahun) yang bekerja sebagai sopir, “A.R.” (16 tahun) yang juga masih berstatus pelajar, “M.A.” (18 tahun) yang tidak memiliki pekerjaan, “S.” (19 tahun) yang bekerja sebagai wiraswasta, serta “Y” (15 tahun) yang juga tidak memiliki pekerjaan.

Satu pelaku lainnya, berinisial “A”, masih dalam pencarian dan telah ditetapkan sebagai DPO.

Kasus ini bermula ketika pelaku “A.A.” menjemput korban di pinggir jalan poros. Pelaku sebelumnya menghubungi korban melalui pesan WhatsApp untuk mengajaknya jalan-jalan.

Setelah menjemput korban, pelaku membawa korban ke rumah milik pelaku “A.R.”. Sesampainya di lokasi, pelaku “A.A.” menarik paksa korban ke dalam gudang rumah tersebut, di mana para pelaku lainnya sudah menunggu.

Di dalam gudang, pelaku “A.A.” menyetubuhi korban sebanyak dua kali, kemudian diikuti oleh para pelaku lainnya secara bergantian.

Setelah menerima laporan dari keluarga korban, tim gabungan Resmob dan Unit IV PPA Polres Luwu segera melakukan penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi, hasil visum et repertum, serta bukti-bukti pendukung lainnya.

Tim segera bergerak ke lokasi tempat para pelaku bersembunyi dan berhasil menangkap lima pelaku tanpa perlawanan, sementara pelaku “A” berhasil melarikan diri.

Kelima pelaku kini telah diamankan di Mapolres Luwu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma, menyampaikan bahwa kelima pelaku telah mengakui perbuatannya dan mengakui telah menyetubuhi korban “K.R.” secara bergantian di dalam gudang rumah milik pelaku “A.R.”.

“Kami akan terus melakukan proses hukum terhadap kelima pelaku yang sudah diamankan, dan mereka telah diserahkan kepada penyidik Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Luwu untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.

Terkait satu pelaku lainnya yang masih dalam pelarian, yakni “A”, AKP Jody Dharma menambahkan bahwa pencarian terhadap pelaku terus dilakukan.

“Kami akan bekerja maksimal untuk segera menangkap pelaku “A” dan membawa ke proses hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kasat Reskrim juga menghimbau kepada orang tua agar senantiasa mengawasi aktivitas anak-anak mereka, baik di dunia maya maupun dunia nyata.

“Orang tua memiliki peran yang sangat penting dalam melindungi anak-anak mereka. Saya mengimbau agar para orang tua lebih aktif dalam mengawasi pergaulan anak-anak dan mendorong mereka untuk berpartisipasi dalam kegiatan positif seperti olahraga, seni, atau kegiatan bermanfaat lainnya. Dengan cara ini, kita dapat menghindarkan anak-anak kita dari bahaya dan membimbing mereka untuk tidak terlibat dalam hal-hal yang merugikan,” pungkas AKP Jody Dharma.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *