MK menggelar sidang PHPU terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Sidang ini menguji dalil pemohon meski diajukan dua tahun setelah Pilpres 2024 berakhir.

Nasional – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat menjadi calon wakil presiden.

Sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 berlangsung di Gedung MK, Jakarta, pada Rabu (23/09/2026) malam mulai pukul 19.00 WIB.

Agenda persidangan adalah mendengarkan jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan Bawaslu, serta pihak terkait.

KPU dan Bawaslu hadir dalam persidangan tersebut.

Perkara itu diajukan sejumlah pihak yang terdiri atas Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, serta Tiurma MS Sihombing.

Permohonan diajukan pada 10 September dan diregistrasi MK pada Kamis (17/09/2026).

Pokok perkara berkaitan dengan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Ketentuan itu mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat SMA, madrasah aliyah, SMK, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.

Para pemohon mendalilkan syarat tersebut harus dipenuhi secara kumulatif sejak tahap pendaftaran dan penetapan pasangan calon.

Mereka mempersoalkan dokumen yang digunakan untuk menunjukkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran yang pernah menempuh pendidikan di luar negeri.

Dalil tersebut masih merupakan argumentasi para pemohon yang sedang diperiksa MK, bukan temuan ataupun putusan Mahkamah.

Kuasa hukum pemohon Bambang Widjojanto mengatakan para pemohon meminta persoalan tersebut diuji melalui proses pembuktian terbuka.

“Para Pemohon hanya memohon kesempatan yang adil agar kebenaran yuridis mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden dapat diuji melalui persidangan pembuktian yang terbuka, imparsial, transparan, dan akuntabel,” kata Bambang, dikutip dari keterangan resmi MK.

PKPU 19/2023 Jadi Sorotan

Salah satu titik penting dalam perkara tersebut adalah Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Ketentuan tersebut mengatur pengecualian penyampaian bukti kelulusan sekolah menengah atas bagi bakal calon presiden atau wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan SMA dari sekolah asing di luar negeri tetapi telah mempunyai bukti kelulusan perguruan tinggi.

Ketentuan tersebut tercantum dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang ditetapkan pada 9 Oktober 2023.

PKPU Nomor 19 Tahun 2023 kemudian diubah dengan PKPU Nomor 23 Tahun 2023 yang ditetapkan pada Jumat (03/11/2023).

Namun, pengecualian bukti kelulusan pendidikan luar negeri yang dipersoalkan pemohon sudah tercantum dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Dalam sidang pendahuluan pada Senin (21/09/2026), Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta KPU menyerahkan bukti dan risalah pembahasan ketentuan tersebut.

Mahkamah ingin mengetahui latar belakang munculnya pengecualian, siapa yang terlibat dalam pembahasan serta dinamika pembentukan aturan itu.

Saldi juga meminta penjelasan mengenai pembahasan KPU dengan DPR dalam proses pembentukan maupun perubahan peraturan pencalonan tersebut.

Bawaslu Diminta Jelaskan Pengawasan

Bawaslu juga mendapat pertanyaan khusus dari majelis hakim mengenai pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

“Kepada Bawaslu, tolong disampaikan ke kami apa yang dilakukan oleh Bawaslu sebagai pengawas pemilu terkait dengan keterpenuhan syarat ini,” kata Saldi, sebagaimana dikutip dari keterangan resmi Bawaslu.

MK antara lain ingin mengetahui apakah Bawaslu melakukan pengawasan terhadap proses pemenuhan persyaratan tersebut serta apakah pernah terdapat keberatan yang disampaikan selama tahapan pencalonan.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja sebelum persidangan mengatakan lembaganya telah mempersiapkan keterangan yang akan disampaikan kepada Mahkamah.

“Insya Allah siap. Sudah kami siapkan keterangan,” kata Bagja pada Rabu (23/09/2026).

Selain KPU dan Bawaslu, MK juga telah menerima permohonan DPP Perkumpulan Militan Gerakan Bersama Rakyat Nusantara atau Militan Gibran 08 Nusantara untuk menjadi pihak terkait dalam perkara tersebut.

Gugatan Diajukan Hampir Dua Tahun Setelah Pilpres

Persoalan lain yang akan menjadi bagian penting dalam pemeriksaan adalah tenggang waktu pengajuan permohonan.

Dalam sidang pertama, para pemohon secara terbuka mengakui bahwa perkara tersebut diajukan jauh setelah batas waktu PHPU Presiden, yang menurut ketentuan hanya tiga hari setelah KPU menetapkan hasil pemilu nasional.

Para pemohon meminta Mahkamah mengesampingkan persoalan tenggang waktu formal tersebut dengan alasan keadilan substantif.

Argumentasi itu selanjutnya menjadi bagian yang harus dinilai oleh MK dalam proses pemeriksaan perkara.

Pemilu Presiden 2024 sendiri telah selesai dan Prabowo Subianto bersama Gibran telah dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

Karena itu, perkara ini diajukan hampir dua tahun setelah tahapan pemilu berakhir.

Pemohon Minta Penetapan hingga Pelantikan Gibran Dibatalkan

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan syarat pendidikan pada Pasal 169 huruf r UU Pemilu bersifat wajib dan harus dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon.

Mereka juga meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan, membatalkan keputusan KPU sepanjang menyangkut penetapannya sebagai calon wakil presiden, hingga meminta pembatalan pelantikannya sebagai Wakil Presiden.

Pemohon selanjutnya meminta MK memerintahkan MPR menggelar sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden paling lambat 60 hari setelah putusan dibacakan.

Seluruh permintaan tersebut masih sebatas petitum para pemohon.

MK belum memutus apakah permohonan dapat diterima maupun apakah dalil mengenai pemenuhan syarat pendidikan Gibran terbukti.

Sidang malam ini menjadi kesempatan KPU, Bawaslu dan pihak terkait memberikan tanggapan terhadap dalil para pemohon sebelum Mahkamah menentukan tahapan selanjutnya dalam perkara tersebut.

Jadwal resmi MK mencatat agenda Rabu (23/09/2026) sebagai pemeriksaan persidangan dengan penyampaian jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan keterangan Bawaslu.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *