Nasional – Hari ini, masa tenang untuk Pemilu 2024 resmi dimulai. Masa tenang ini merupakan bagian dari Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Masa tenang akan berlangsung selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara (Rabu, 14 Februari 2024). Artinya, masa tenang akan berakhir pada Selasa, 13 Februari.

Masa tenang adalah masa yang dilarang untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu. Oleh karena itu, tidak ada aktivitas kampanye yang boleh dilakukan sesuai dengan Pasal 27 Ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023

(4) Pada Masa Tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Peserta Pemilu dilarang melaksanakan Kampanye Pemilu dalam bentuk apapun.

Hal yang sama juga berlaku untuk media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran, yang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang berkaitan dengan kegiatan kampanye. Hal ini diatur dalam Pasal 56 Ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023.

(4) Selama Masa Tenang, media massa cetak, Media Daring, Media Sosial, dan Lembaga Penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan Kampanye Pemilu yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu.

Apabila Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres 2024) harus dilakukan dua putaran, maka masa tenang juga akan dilakukan dua kali. Jadwal masa tenang kampanye Pemilu 2024 untuk putaran kedua direncanakan mulai pada Minggu, 23 Juni 2024 dan berakhir pada Selasa, 25 Juni 2024.(*)

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *