PN Makassar segera putuskan praperadilan Bahtiar Baharuddin terkait kasus korupsi bibit nanas. Apakah penetapan tersangka kedua oleh Kejati Sulsel sah secara hukum?

Sulawesi Selatan – Pengadilan Negeri (PN) Makassar dijadwalkan membacakan putusan praperadilan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, pada Senin (09/11/2026).

Putusan tersebut akan menentukan sah atau tidaknya penetapan kembali Bahtiar sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar pada tahun anggaran 2024.

Menjelang putusan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menyatakan penetapan tersangka terhadap Bahtiar telah dilakukan sesuai prosedur hukum dan didukung sejumlah alat bukti baru.

Pernyataan itu disampaikan dalam sidang pembacaan kesimpulan perkara Nomor 50/Pid.Pra/2026/PN Mks yang berlangsung di PN Makassar, Jumat (06/11/2026).

Sidang dipimpin hakim tunggal Arwana dengan agenda penyampaian kesimpulan dari pihak Bahtiar selaku pemohon dan Kejati Sulsel sebagai termohon.

Dalam persidangan, tim jaksa Kejati Sulsel yang terdiri dari Desty Derung, Nining Purnamawati, dan Ariani Vemi Octaviani menyerahkan kesimpulan tertulis untuk mempertahankan keabsahan penetapan tersangka tersebut.

Kejati Sulsel menyebut penyidik telah mengantongi bukti baru, antara lain keterangan sejumlah saksi terkait proses penganggaran, bukti elektronik berupa percakapan WhatsApp antara Bahtiar dan pihak PTPN, serta keterangan ahli keuangan negara.

Selain itu, jaksa merujuk Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulsel tertanggal 22 Juni 2026.

Berdasarkan keterangan resmi Kejati Sulsel, laporan tersebut mencatat kerugian keuangan negara sebesar Rp54.503.000.000 atau sekitar Rp54,5 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan penyidikan dan penetapan kembali Bahtiar sebagai tersangka telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana.

“Penetapan kembali Pemohon sebagai tersangka telah didukung oleh kecukupan minimal dua alat bukti baru yang sah,” ujar Soetarmi, dikutip dari keterangan resmi Kejati Sulsel, Jumat (06/11/2026).

Kejati Sulsel juga berpendapat bahwa putusan praperadilan sebelumnya tidak membatalkan seluruh alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

Menurut jaksa, putusan tersebut hanya menyatakan penetapan tersangka pertama belum memenuhi kecukupan pembuktian.

Setelah putusan itu, Kejati Sulsel menerbitkan surat perintah penyidikan baru pada 7 Juli 2026 dan kembali menetapkan Bahtiar sebagai tersangka pada 1 September 2026.

Dalam kesimpulannya, Kejati Sulsel meminta hakim menolak seluruh permohonan praperadilan Bahtiar serta menyatakan proses penyidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan penyidik sah menurut hukum.

Sementara itu, tim kuasa hukum Bahtiar membantah argumentasi Kejati Sulsel mengenai keberadaan alat bukti baru.

Kuasa hukum Bahtiar, Irwan Muin, menilai sejumlah bukti yang digunakan untuk menetapkan kembali kliennya sebagai tersangka merupakan bukti yang telah digunakan dalam proses penyidikan sebelumnya.

Pihak Bahtiar juga mempersoalkan laporan audit BPKP, termasuk metode penghitungan kerugian negara dan prosedur penyusunannya.

Dalam argumentasi kuasa hukum yang diberitakan media tersebut, nilai kerugian negara disebut sebesar Rp52.402.956.125.

Angka itu berbeda dengan Rp54.503.000.000 yang tercantum dalam keterangan resmi Kejati Sulsel.

Perbedaan angka tersebut belum dapat dipastikan penyebabnya tanpa pemeriksaan langsung terhadap dokumen audit yang dirujuk masing-masing pihak.

Tim kuasa hukum meminta hakim menyatakan penetapan tersangka Bahtiar tidak sah karena dinilai tidak memenuhi persyaratan hukum.

Bahtiar sebelumnya telah memenangkan gugatan praperadilan terhadap Kejati Sulsel dalam perkara yang sama.

Hakim tunggal PN Makassar, Muhammad Adil Kasim, mengabulkan sebagian permohonan Bahtiar pada Senin (29/06/2026).

Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan penetapan tersangka Bahtiar berdasarkan surat tertanggal 9 Maret 2026 tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Pengadilan juga memerintahkan Kejati Sulsel mengeluarkan Bahtiar dari tahanan.

Namun, penyidik kembali menetapkan Bahtiar sebagai tersangka setelah melakukan penyidikan lanjutan.

Penetapan tersangka kedua itulah yang kini dipersoalkan melalui praperadilan di PN Makassar.

Sidang pembacaan putusan pada Senin (09/11/2026) akan menjadi penentu keabsahan penetapan tersangka kedua tersebut.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *