Nasional – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat 27 kasus kematian petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2024.
KPU Berikan Santunan
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari memastikan akan memberikan santunan kepada keluarga petugas KPPS yang meninggal dunia. Santunan tersebut terbagi menjadi dua, yaitu:
- Santunan kecelakaan kerja senilai Rp 36.000.000
- Bantuan biaya pemakaman senilai Rp 10.000.000
Penyebab Kematian
Berdasarkan data Kemenkes, 9 dari 27 kematian tersebut disebabkan oleh penyakit jantung. Penyebab lainnya termasuk kecelakaan, infeksi syok septik, hipertensi, dan kematian dalam perjalanan ke rumah sakit (death on arrival).
Penurunan Angka Kematian
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan angka kematian petugas KPPS pada Pemilu 2024 menurun dibandingkan dengan pemilu sebelumnya yang mencapai 894 orang.
Penurunan ini diyakini salah satunya dipengaruhi oleh kesadaran kesehatan yang meningkat dari masyarakat yang mengajukan diri sebagai petugas KPPS.
Informasi Lebih Lanjut
Informasi lebih lanjut mengenai santunan dan penyebab kematian petugas KPPS dapat diperoleh melalui:
- Website KPU RI: https://www.kpu.go.id/
- Website Kemenkes RI: https://www.kemkes.go.id/
Pesan Penutup
Kematian para petugas KPPS merupakan kehilangan besar bagi bangsa dan negara. Semoga santunan yang diberikan dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.(ren)