Palopo – Satreskrim Polres Palopo berhasil membongkar kasus pencurian motor yang terjadi di Jalan Opu To Sappaile, Kota Palopo beberapa waktu lalu.

Dipimpin Dantim Resmob Polres Palopo, Aipda Ronald Effendy, terduga pelaku yang berinisial BR (24). Warga jalan Ahmad Dahlan itu dibekuk polisi di Jalan Batara, Kelurahan Boting, Kota Palopo, Kamis (22/2/2024).

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengatakan, BR sehari-hari berprofesi sebagai tukang parkir. Hasil dari aksinya itu dia gunakan untuk membeli sabu.

“Pada Minggu 18 Februari 2024 sekira pukul 13.00 WITA korban memarkir sepeda motornya merk Yamaha Mio M3 warna putih hitam nopol DP2608TD di depan kosnya. Setelah itu dia masuk ke kamar kos. Beberapa saat kemudian saat korban ingin keluar, dia kaget motor tersebut sudah tidak ada di tempat parkirnya,” jelas AKP Supriadi.

Korban yang kaget itu lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Palopo. Mendapat laporan itu, Sat Reskrim Polres Palopo lalu melakukan serangkaian penyelidikan. Mereka lalu mendapat informasi BR sebagai pencuri motor korban.

“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta. Setelah mendapat laporan, kami lalu melakukan serangkaian penyelidikan atas kasus itu,” ujarnya.

Benar saja, saat diamankan, BR mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban di jalan Opu tosappaile, Kota Palopo.

“BR mengakui melakukan pencurian sepeda motor tersebut dengan cara melihat kunci motor yang berada di atas meja. Dia lalu mengambil kunci motor tersebut kemudian membawa sepeda motor korban,” ungkapnya.

Tak hanya itu, BR juga mengakui setelah mengambil motor tersebut, dia lalu ke PNP dan memberikannya kepada rekannya untuk membantunya menjual motor curian itu.

“BR mengakui bahwa hasil penjualan sepeda motor tersebut digunakan untuk beli narkoba jenis sabu,” terangnya.

“Saat ini barang buktinya sudah diamankan di Mapolres Palopo,” tandasnya. (*)

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *