
Lutim -Suasana Mangkutana terasa berbeda pada Jumat (20/06/2025), setelah tujuh tempat hiburan malam (THM) yang selama ini memicu keresahan masyarakat akhirnya resmi disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Luwu Timur.
Aksi penertiban ini dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Luwu Timur, Indra Fawzy.
Penyegelan dilakukan sebagai langkah tegas pemerintah daerah dalam menegakkan Peraturan Daerah dan menjaga ketertiban umum.
Tindakan ini telah melalui proses yang matang, diawali dengan rapat koordinasi lintas sektor bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), yang melibatkan TNI/Babinsa, Polsek, Camat, kepala desa, lurah, hingga RT. Hasil kesepakatan bersama: ketertiban dan kenyamanan warga harus dikembalikan.
“Ini adalah komitmen bersama. Penertiban dilakukan untuk menjaga ketenteraman masyarakat dan menegakkan wibawa aturan,” tegas Indra usai penyegelan.
Penyegelan ini merupakan respons atas keluhan warga terkait aktivitas sejumlah THM yang dinilai melampaui batas, baik dalam hal jam operasional maupun dampak sosial yang ditimbulkan.
Proses penertiban berlangsung aman dan tertib, berkat sinergi aparat gabungan. Tidak ditemukan perlawanan dari pihak pengelola tempat hiburan malam.
Pemerintah daerah berharap, langkah tegas ini dapat menimbulkan efek jera bagi para pemilik usaha hiburan malam yang tidak mematuhi peraturan.
“Kami ingin membangun kesadaran bersama bahwa hukum harus ditegakkan, dan ketertiban umum menjadi tanggung jawab kita semua,” kata Indra.
Dengan aksi ini, Pemkab Luwu Timur menunjukkan komitmennya bahwa penegakan aturan bukan sekadar slogan, tetapi tindakan nyata untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga.