
Luwu Timur – Dalam rangka menanamkan nilai-nilai nasionalisme dan cinta tanah air di lingkungan pemerintahan, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menerbitkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4.2/520/Satpol-PP/Tahun 2025 tentang kewajiban memperdengarkan dan/atau menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
Surat edaran ini ditandatangani oleh Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, pada Jumat (25/07/2025).
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, sebagai langkah konkret dalam meningkatkan rasa nasionalisme serta pengamalan ideologi Pancasila dan UUD 1945.
Melalui edaran tersebut, seluruh staf ahli, asisten, dan kepala perangkat daerah diinstruksikan untuk memutar atau menyanyikan lagu Indonesia Raya setiap hari kerja, dari Senin hingga Jumat, tepat pukul 10.00 WITA.
Lagu diputar melalui pengeras suara dan diikuti seluruh pegawai dalam posisi berdiri tegak dengan sikap sempurna.
“Kebijakan ini bertujuan membangkitkan kembali semangat cinta tanah air, pengabdian kepada negara dan rakyat, serta membangun kedisiplinan dan kesadaran berbangsa di tengah rutinitas kerja,” ujar Irwan.
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur berharap kebijakan ini dapat menjadi budaya kerja baru di lingkungan pemerintahan.
Diharapkan para ASN dan pegawai pemerintah lebih menghayati semangat nasionalisme dalam setiap langkah kerja mereka.
Pemkab juga meminta kepada seluruh kepala perangkat daerah agar memastikan edaran ini dilaksanakan secara konsisten dan tepat waktu di unit kerja masing-masing.