
Nasional – Panitia Kerja (Panja) RUU Haji dan Umrah dari Komisi VIII DPR bersama pemerintah mengadakan rapat tertutup guna membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Rapat yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/08/2025) hingga Sabtu (23/08/2025), diwarnai perdebatan panjang.
Salah satu isu paling alot adalah soal penentuan usia minimal keberangkatan jemaah haji.
Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto menjelaskan bahwa awalnya usia minimal keberangkatan ditetapkan 18 tahun.
Namun, setelah melalui diskusi mendalam, diputuskan adanya perubahan batas usia menjadi 13 tahun.
“Awalnya 18 tahun, sekarang diputuskan 13 tahun. Itu hasil pembahasan,” ungkap Bambang usai rapat.
Ia menambahkan, sempat muncul usulan bahwa jemaah diperbolehkan berangkat haji jika sudah berusia 13 tahun atau telah menikah.
Akan tetapi, opsi itu ditolak karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Kalau disebut 13 tahun atau sudah menikah, berarti memungkinkan pernikahan di bawah 13 tahun. Itu jelas bertentangan dengan regulasi perlindungan anak. Karena itu akhirnya diputuskan usia minimal tetap 13 tahun,” tegasnya.
Bambang juga menyampaikan bahwa pembahasan DIM telah rampung seluruhnya.
Selanjutnya, materi RUU akan diserahkan kepada Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) untuk difinalisasi.
“Total ada 768 DIM. Semuanya sudah dibahas, kini tinggal dilanjutkan oleh Timus dan Timsin,” kata Bambang.
Pembahasan RUU Haji dan Umrah ini dijadwalkan berlangsung selama dua hari, dan ditargetkan dapat disahkan menjadi undang-undang pada Selasa (26/08/2025).