Palopo – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Palopo kembali mencatatkan prestasi dalam upaya memberantas peredaran narkotika.

Penangkapan tersebut terjadi pada Minggu (27/04/2025) sekitar pukul 01.30 WITA, di sebuah rumah di Jalan Pongtiku, Kelurahan Salobulo, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo.

Petugas berhasil mengamankan dua pemuda, IM (35) dan FA (22), yang merupakan warga setempat, saat sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Kasat Resnarkoba, Iptu Abdul Majid, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang dugaan penyalahgunaan narkotika di salah satu rumah di wilayah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, tim kami berhasil mengamankan dua orang tersangka,” ungkapnya.

Saat penggerebekan, kedua pelaku ditemukan di ruang makan rumah IM dengan gerak-gerik mencurigakan.

Proses penangkapan dipimpin oleh Kanit II Opsnal, Aiptu H. Taslim, yang langsung mengamankan kedua terduga dan melakukan penggeledahan.

“Dalam penggeledahan yang disaksikan pemilik rumah, ditemukan satu sachet plastik bening kecil berisi sabu seberat 0,20 gram, satu alat isap sabu (bong), satu korek api gas, satu sachet bekas pakai, dan satu unit handphone merek Oppo warna biru tosca,” lanjut Abdul Majid.

Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dengan cara membeli secara online melalui media sosial Instagram.

“Para tersangka mengaku memesan sabu melalui akun Instagram ‘@tantemuda.plp’. Setelah melakukan pembayaran sebesar Rp335.000 melalui transfer bank ke rekening atas nama Aripin, mereka menerima titik lokasi pengambilan barang melalui aplikasi peta di Jalan Nanakan, Kelurahan Amasangan,” jelasnya.

IM dan FA juga mengakui bahwa sabu tersebut akan mereka konsumsi bersama di rumah IM. Transaksi dilakukan tanpa tatap muka dengan metode “tempel,” di mana barang diletakkan di lokasi tertentu.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Palopo untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Keduanya dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) subsider Pasal 127 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *