Jakarta- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk memberhentikan tetap tiga komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo dalam sidang putusan pelanggaran kode etik yang digelar pada Jumat (24/1/2025) di Jakarta.
Tiga komisioner yang dipecat adalah Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadin, serta dua anggotanya, Muhatzir Muh Hamid dan Abbas.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim DKPP, Ratna Dewi Pettalolo.
Dalam putusan perkara Nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024, DKPP menilai bahwa ketiganya terbukti melakukan pelanggaran berat dengan mengubah status persyaratan pencalonan Walikota Palopo, Trisal Tahir, dari Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS).
Sebelumnya, KPU Kota Palopo telah menyatakan bahwa ijazah Paket C milik Trisal Tahir tidak sah, sebagaimana dibuktikan dari arsip digital PKBM Yusha Tahun Pelajaran 2015/2016 yang tidak mencantumkan nama Trisal Tahir.
Namun, ketiga komisioner KPU Palopo tetap meloloskan pencalonan tersebut.
Selain kasus KPU Palopo, DKPP juga memberikan sanksi teguran kepada Ketua dan anggota Bawaslu Palopo, Khaerana dan Widianto Hendra, dalam perkara Nomor 305-PKE-DKPP/XII/2024.
Kedua komisioner Bawaslu ini dinilai gagal menjalankan pengawasan aktif selama proses pemilu di wilayah tersebut.
“Keputusan ini mengabulkan pengaduan pengadu dalam perkara 287 dan 305 untuk sebagian. Kami memutuskan pemberhentian tetap bagi Ketua dan anggota KPU Palopo serta memberikan sanksi teguran kepada Ketua dan anggota Bawaslu Palopo,” ujar Ratna Dewi Pettalolo.
DKPP juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu untuk melaksanakan keputusan ini dalam waktu maksimal tujuh hari sejak putusan dibacakan, serta mengawasi implementasinya.