PALOPO – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel), Hasbullah, memastikan tidak ditemukan pelanggaran dalam laporan pajak atas nama calon Wali Kota Palopo nomor urut 4, Naili Trisal.

Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor KPU Palopo pada Jumat (9/5/2025).

Menurut Hasbullah, dugaan pelanggaran administrasi yang sempat mencuat hanya disebabkan oleh kekeliruan teknis saat proses input data. Setelah dilakukan verifikasi dan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen yang bersangkutan, seluruh berkas dinyatakan sah dan sesuai dengan ketentuan.

“Memang ada kekeliruan input terkait laporan pajak. Namun, setelah kami melakukan pemeriksaan menyeluruh dan menerima dokumen resmi dari kantor pajak, kami tidak menemukan adanya pelanggaran,” jelas Hasbullah
“Yang bersangkutan, Ibu Naili Trisal, kami pastikan adalah wajib pajak yang taat,” tambahnya.

Liaison Officer (LO) pasangan calon nomor urut 4, Naili-Akhmad, Wahyu, juga menyatakan bahwa seluruh dokumen yang diminta telah diserahkan tepat waktu.

“Kami dari tim Paslon 04 telah menyerahkan semua dokumen yang diminta oleh KPU, termasuk bukti pembayaran pajak dan surat keterangan fiskal dari Direktorat Jenderal Pajak,” ungkap Wahyu.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *