
Luwu – SINDOSULSEL.COM, Luwu – Pemerintah Kabupaten Luwu resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 melalui rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Belopa, Senin, (4/8/2025).
Penetapan ini menjadi tonggak penting arah pembangunan lima tahun ke depan dan selaras dengan semangat Presiden RI Prabowo Subianto yang mengusung “percepatan hasil nyata” untuk rakyat.
Dalam sambutannya, Bupati Luwu, H. Patahudding, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD serta seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan Ranperda tersebut.
Ia menekankan bahwa RPJMD ini bukan sekadar dokumen perencanaan, tetapi menjadi dasar kebijakan strategis untuk menjawab tantangan pembangunan dan tuntutan masyarakat secara langsung.
“RPJMD ini adalah komitmen kita untuk membangun Luwu dengan arah yang jelas, kebijakan yang terukur, hasil nyata dan cepat dirasakan rakyat. Ini sejalan dengan semangat pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo,” ujar Bupati.
RPJMD Kabupaten Luwu 2025–2029 mengusung visi besar “Luwu Unggul, Berkarakter, dan Berbasis Agribisnis”, dengan tujuh misi utama.
Visi tersebut meliputi percepatan pertumbuhan ekonomi, tata kelola pemerintahan yang inovatif, pembangunan sumber daya manusia yang berdaya saing, hingga pembangunan agribisnis berkelanjutan dan desa inklusif.
Dalam dokumen tersebut, Pemerintah Daerah menetapkan tujuh prioritas pembangunan, enam program cepat berdampak, 25 program prioritas, dan 67 kegiatan prioritas.
Seluruh perencanaan itu disusun melalui rapat komprehensif bersama panitia khusus (pansus) DPRD, melibatkan seluruh perangkat daerah, camat, BUMD, hingga instansi vertikal dan BUMN.
“Ini hasil kolaborasi semua pihak. Kita tidak hanya bicara rencana, tapi bagaimana program ini bisa langsung dirasakan oleh masyarakat. Pemerintah ingin bergerak cepat, tepat, dan berdampak,” lanjut Bupati.
Pemerintah Kabupaten Luwu juga menargetkan sejumlah indikator makro pembangunan untuk dicapai hingga tahun 2030, seperti peningkatan PDRB per kapita dari Rp59,7 juta menjadi Rp78,9 juta.
Pemkab Luwu juga menargetkan pertumbuhan ekonomi dari 4,36 persen menjadi 7 persen, dan penurunan tingkat pengangguran terbuka dari 4,14 persen menjadi 2 persen.
Selain itu, angka kemiskinan ditargetkan turun dari 11,7 persen menjadi 8,22 persen. Produktivitas pertanian, nilai tukar petani, hingga indeks infrastruktur dan kualitas lingkungan hidup juga menjadi sasaran strategis yang akan terus dipacu.
“Dengan ditetapkannya Perda RPJMD ini, kami mengajak seluruh elemen masyarakat, dunia usaha, dan stakeholder lainnya untuk bersama-sama mengawal dan mendukung pelaksanaan seluruh kebijakan dan program prioritas daerah,” tegas Bupati.
Ia pun menutup sambutannya dengan seruan kolaborasi untuk membangun masa depan Kabupaten Luwu menuju “Luwu Cemerlang 2045”.