Palopo – Rombongan DPRD Kabupaten Takalar melakukan kunjungan konsultasi ke DPRD Kota Palopo, Rabu (15/1/2025), untuk mempelajari mekanisme penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Ketua DPRD Takalar, Muh. Rijal, menyampaikan rasa terima kasih atas sambutan hangat dari DPRD Palopo.
Ia menjelaskan bahwa tujuan utama konsultasi ini adalah mempelajari Perda No. 2 Tahun 2011 tentang BPHTB yang telah menjadi landasan hukum pengelolaan BPHTB di Palopo.
“Maksud kedatangan kami ke Palopo selain untuk konsultasi juga meminta saran dan masukan. Kami ingin berbagi informasi dengan teman-teman di sini untuk menyempurnakan draft Rancangan Perda BPHTB yang sedang kami susun,” jelas Rijal.
Rombongan DPRD Takalar diterima langsung Ketua DPRD Palopo, Darwis, didampingi Wakil Ketua I Harisal A. Latief dan Wakil Ketua II Alfri Jamil.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua II DPRD Palopo, Alfri Jamil, mengucapkan selamat datang kepada DPRD Takalar dan menegaskan kesiapan mereka untuk memberikan informasi yang diperlukan.
“Kami siap membantu sebisa mungkin agar Takalar juga dapat melahirkan Perda BPHTB yang baik. Semoga kunjungan ini memberikan manfaat bagi kita semua,” ujar Alfri Jamil, politisi dari PDI-P.
Konsultasi ini diharapkan menjadi langkah penting bagi DPRD Takalar dalam menyusun Perda yang dapat memberikan kepastian hukum serta meningkatkan pengelolaan dan penerimaan daerah dari BPHTB. (*)