Palopo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo menggelar rapat paripurna dengan agenda utama penetapan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Palopo tahun anggaran 2025.
Rapat strategis yang melibatkan pihak legislatif dan eksekutif ini diselenggarakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Palopo pada Kamis (30/04/2026).
Selain agenda LKPJ, rapat tersebut juga merangkaikan penyerahan delapan jenis Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tahun 2026.
Agenda kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum dari fraksi-fraksi terhadap kedelapan Ranperda tersebut, yang disusul langsung dengan jawaban Wali Kota atas pandangan umum fraksi.
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Palopo, Darwis, didampingi Wakil Ketua I dan II, serta dihadiri oleh Penjabat (Pj) Sekda Kota Palopo, Zulkifli Halid, yang hadir mewakili Wali Kota.
Dalam sambutan pembukanya, Ketua DPRD Kota Palopo, Darwis, menuturkan bahwa agenda ini merupakan rapat paripurna ke-14 pada masa persidangan kedua tahun sidang 2025-2026.
“Anggota dewan yang hadir saat ini sebanyak 15 orang dari total 25 anggota dewan. Sehingga sesuai ketentuan pasal dan peraturan DPRD Kota Palopo tentang tata tertib, kuorum sudah tercapai,” ucap Darwis mengesahkan jalannya persidangan.
Sementara itu, Pj Sekda Kota Palopo, Zulkifli Halid, menjelaskan bahwa pada momentum tersebut Pemerintah Kota Palopo secara resmi menyerahkan delapan Ranperda untuk dibahas.
Dari total tersebut, lima di antaranya merupakan usulan eksekutif (Pemerintah Kota Palopo), sedangkan tiga lainnya adalah usulan inisiatif dari legislatif (DPRD).
“Penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari rapat paripurna penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Palopo yang telah dilaksanakan pada 21 Januari 2026 lalu. Selanjutnya, delapan Ranperda ini nantinya akan kembali dibahas mendalam di tingkat Panitia Khusus (Pansus) DPRD,” kata Zulkifli Halid.
Adapun lima Ranperda usulan Pemerintah Kota Palopo mencakup regulasi yang strategis.
Pertama, Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah guna mendorong pengelolaan aset yang tertib, efektif, dan akuntabel.
Kedua, Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan untuk mengembangkan potensi wisata alam, budaya, dan kuliner secara terarah demi mendongkrak pertumbuhan ekonomi.
Ketiga, Ranperda tentang Pengelolaan Sampah yang mengatur sistem penanganan limbah secara terpadu demi mewujudkan kota yang sehat dan berwawasan lingkungan.
Keempat, Ranperda perubahan atas Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) untuk mencegah alih fungsi lahan produktif.
Kelima, Ranperda tentang Perubahan Perda Kota Palopo Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menciptakan iklim investasi yang kondusif.
Di sisi lain, tiga Ranperda usulan inisiatif DPRD Kota Palopo sangat sarat akan muatan sosial dan kesejahteraan masyarakat.
Ketiga regulasi tersebut meliputi Ranperda tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis; Ranperda tentang Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum; serta Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Rumput Laut.
Zulkifli Halid menaruh harapan besar agar pembahasan tahapan selanjutnya di tingkat Pansus dapat berjalan lancar tanpa hambatan berarti.
“Kami berharap dengan komitmen dan kerja sama yang baik, disertai rasa tanggung jawab dari seluruh pihak, seluruh Ranperda tersebut dapat dibahas secara tuntas dan tepat waktu, sehingga nantinya menjadi Peraturan Daerah yang bermanfaat bagi pemerintah dan seluruh masyarakat Kota Palopo,” tutupnya.
Sebagai penutup persidangan, seluruh anggota fraksi menyatakan persetujuan penuh agar delapan jenis Ranperda ini segera dibawa ke meja pembahasan Pansus DPRD Kota Palopo.
Agenda ini turut dihadiri oleh para Staf Ahli Wali Kota, para Asisten, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta para Camat dan Lurah se-Kota Palopo.






