Jakarta – Wacana penggunaan hak angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 semakin menguat. Wacana ini pertama kali diusulkan oleh kubu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Dukungan dan Penolakan
Ganjar mendorong dua partai politik pengusungnya, PDI Perjuangan dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), untuk menggunakan hak angket di DPR. Menurutnya, DPR tidak boleh diam terhadap dugaan kecurangan pemilu yang sudah terang-terangan.
Usulan tersebut disambut baik oleh kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Tiga partai politik pengusung Anies-Muhaimin, yaitu Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), menyatakan kesiapannya untuk mendukung penggunaan hak angket.
Di sisi lain, kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, tidak setuju dengan penggunaan hak angket. Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, menilai bahwa hak angket dapat menimbulkan kekacauan dan menduga bahwa hal tersebut merupakan bagian dari upaya untuk memakzulkan Presiden Joko Widodo.
Belum Ada Mekanisme Resmi
Meskipun wacana hak angket ramai diperbincangkan, hingga saat ini belum ada mekanisme resmi yang ditempuh untuk menggunakan hak tersebut dalam mengusut dugaan kecurangan pemilu.(ren)