Makassar – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulawesi Selatan pada Jumat, 8 November 2024, merilis daftar sejumlah produk skincare berbahaya yang terbukti mengandung merkuri.
Tiga brand yang disoroti di antaranya adalah milik Mira Hayati (MH), Fenny Frans (FF), dan RG atau lebih dikenal sebagai Ratu Glow.
Dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan, didampingi Dirkrimsus Kombes Pol Dedi Supriyadi, juga hadir Kepala BPOM Makassar, Hariani, serta perwakilan Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan.
Kapolda menjelaskan bahwa enam produk kosmetik terbukti mengandung bahan berbahaya, termasuk merkuri. Produk-produk tersebut adalah FF (Fenny Frans), Ratu Glow/Raja Glow (RG), MH (Mira Hayati), Maxie Glow, Bestie Glow, dan NRL.
Razia skincare di beberapa lokasi di Makassar dan sekitarnya dilakukan setelah adanya laporan publik. Salah satu produk yang diamankan ialah milik Mira Hayati, yang dikenal sebagai ‘Ratu Emas’ di kalangan pelaku bisnis kecantikan.
Seorang perwira Ditkrimsus Polda Sulsel mengungkapkan bahwa razia ini digelar bersama BPOM untuk mengidentifikasi kandungan berbahaya dalam produk kosmetik tersebut.
“Sampel skincare yang diamankan sudah diserahkan ke BPOM untuk diuji laboratorium,” ujarnya.
Selain itu, para pemilik produk, termasuk Mira Hayati dan beberapa nama lainnya, telah dipanggil untuk dimintai keterangan.
Ditreskrimsus sendiri masih menunggu hasil uji laboratorium sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menyatakan bahwa Kapolda berkomitmen untuk menindak tegas peredaran kosmetik berbahaya di Sulawesi Selatan, terutama yang berpotensi mengancam kesehatan masyarakat.
Sementara itu, seorang pengusaha kosmetik ilegal asal Parepare, Iis Saputri, membuat pengakuan mengejutkan. Ia menyatakan bahwa usahanya tidak mengurus izin karena merasa dilindungi oleh jaringan di kepolisian.
Terkait klaim ini, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel mengonfirmasi bahwa investigasi sedang berlangsung.
“Kami akan mendalami klaim ini dan memeriksa jika ada keterlibatan oknum polisi,” kata Didik.
Pentingnya Edukasi Publik terhadap Produk Skincare
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menegaskan pentingnya memeriksa izin BPOM pada produk kosmetik. Publik diimbau untuk memverifikasi keamanan produk yang mereka gunakan dengan cara mengecek label BPOM dan memindai barcode asli yang terhubung dengan situs BPOM.
“Produk yang asli akan menunjukkan informasi valid di situs resmi BPOM. Jika hasil scan mengarah ke situs lain, kemungkinan besar produk itu palsu,” jelasnya.
BPOM mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan produk mencurigakan melalui media sosial atau hotline BPOM.
Tindakan tegas ini menunjukkan bahwa Polda Sulsel dan BPOM berkomitmen melindungi masyarakat dari kosmetik berbahaya yang kian marak di pasaran.