Luwu – Pj Bupati Luwu, Muh. Saleh, pada acara Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 73 tahun 2023 tentang Percepatan Penurunan Stunting Terintegrasi melakukan launching inovasi aksi perubahan “Sapa Desa No Stunting” di aula Andi Kambo, Kompleks Perkantoran Bupati Luwu, Kamis (11/7/2024).
Muh. Saleh menyampaikan, dalam pengembangan kualitas kesehatan sangat di pengaruhi oleh faktor gisi dan komsumsi pangan masyarakat, sehingga apabila gizi dan komsumsi pangan masyarakat terhambat akan berdampak pada terkendalanya proses kehidupan dan penghidupan masyarakat
Seperti halnya permasalahan stunting, dimana kondisi yang terjadi pada anak diseribu hari pertama kehidupannya ditandai dengan gagal tumbuh atau ukuran tubuh yang tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
“Penurunan angka stunting ini telah menjadi prioritas pembangunan di Kabupaten Luwu, melalui peningkatan daya saing sumber daya manusia dan derajat kesehatan masyarakat,” kata Muh. Saleh.
Upaya-upaya tersebut menurutnya juga membutuhkan perubahan pendekatan pelaksanaan program dan perilaku lintas sektor agar program dan kegiatan intervensi dapat direalisasikan bagi keluarga sasaran khususnya rumah tangga pada 1000 hari pertama kehidupan.
“Ini bukan hal yang mudah dilakukan. Oleh karenanya, saya mengingatkan komitmen kita untuk melakukan perbaikan yang mendasar dalam pelayanan kepada masyarakat, melalui pengelolaan pemerintahan yang lebih demokratis, bertanggung jawab, profesional dan responsif,” tutupnya.
Seiring dengan harapan Pj Bupati Luwu, Program Inovasi Aksi Perubahan Sapa Desa No Stunting yang di gagas oleh Kepala Bidang Kelembagaan dan Sosial Budaya Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Indah Kumalasari, yang merupakan peserta Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) angkatan XII, bertujuan mewujudkan program Sapa Desa No Stunting di seluruh desa dalam wilayah Kabupaten Luwu.
“Jadi tujuan jangka pendeknya adalah terlaksananya program ini pada 6 desa secara berkala. Kemudian untuk jangka menengah 20 desa dan jangka panjangnya semoga terlaksana diseluruh desa se Kabupaten Luwu,” jelas Indah.
Program Sapa Desa No Stunting juga mendorong agar para kepala desa menerbitkan Peraturan Desa terkait Penanganan Stunting di desa.
Tujuannya antara lain agar masyarakat tergerak untuk berperan aktif dalam penanganan stunting serta terwujudnya sinergitas di pemerintahan desa.
“Yang paling penting adalah program ini bermanfaat untuk meningkatkan aktifitas posyandu di desa, menciptakan kesadaran masyarakat agar melakukan pencegahan dini terhadap stunting dan memudahkan tenaga kesehatan dalam mendeteksi sekaligus melakukan pencegahan stunting,” pungkasnya.