
Luwu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu melaksanakan eksekusi uang pengganti dalam kasus tindak pidana korupsi dana hibah Kelompok Tani Kakao pada Program READSI di Kabupaten Luwu tahun 2020.
Eksekusi ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Zulmar Adhy Surya, S.H., M.H., didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kepala Seksi Intelijen, serta Jaksa Penuntut Umum.
Pelaksanaan eksekusi ini merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 8013 K/Pid.Sus/2024, yang menetapkan terpidana Ir. Isnawati Kadir, Direktur Utama CV. Marga, bersalah karena memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi hingga merugikan keuangan negara. Ir. Isnawati Kadir diwajibkan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp487.516.000,- (empat ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus enam belas ribu rupiah). Dana pengganti tersebut sebelumnya telah disita pada tahap penyidikan dan kini resmi disetorkan ke kas negara melalui Bank BRI KCP Luwu.
Selain Ir. Isnawati Kadir, dua terpidana lainnya, yaitu Andi Albaruddin Picunang dan Tawakkal, juga terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua terpidana tersebut telah dieksekusi untuk menjalani hukuman penjara sesuai dengan putusan pengadilan.
Langkah tegas yang diambil oleh Kejari Luwu ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pelaku tindak pidana korupsi serta memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Dengan eksekusi ini, diharapkan ada efek jera bagi para koruptor serta peningkatan pengawasan terhadap penggunaan dana hibah, sehingga dapat benar-benar dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.