Nasional – Pemerintah Indonesia secara resmi mengumumkan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan mengalami kenaikan menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Kebijakan ini diambil sebagai upaya strategis untuk meningkatkan penerimaan negara dan mendukung pembiayaan berbagai program pembangunan nasional.
PPN sendiri adalah pajak yang dikenakan pada setiap transaksi barang maupun jasa di Indonesia.
Sebelumnya, tarif PPN ditetapkan sebesar 11 persen, dan kini akan dinaikkan sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 Ayat 1.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa kebijakan ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dalam UU HPP.
“PPN akan naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Langkah ini dilakukan demi memenuhi amanat undang-undang dan memperkuat penerimaan fiskal negara,” jelas Airlangga dalam keterangannya, seperti dikutip dari Viva dengan judul berita “Pemerintah Resmi Naikkan PPN 12 Persen, Simak Alasan dan Ketentuannya“, Senin (16/12/2024).
Pemerintah menilai kenaikan PPN sangat penting untuk mendorong pendapatan negara yang nantinya digunakan dalam pendanaan berbagai program prioritas, seperti pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan, dan penyediaan layanan kesehatan bagi masyarakat.
Secara umum, PPN dikenakan pada barang dan jasa baik yang berwujud maupun tidak berwujud. Barang berwujud adalah barang yang memiliki bentuk fisik, dapat dilihat, disentuh, dan bersifat bergerak atau tidak bergerak. Contoh barang berwujud yang akan dikenakan PPN antara lain:
- Barang elektronik seperti televisi, lemari pendingin, dan ponsel pintar.
- Produk fashion seperti pakaian dan aksesori.
- Tanah dan bangunan.
- Perabot rumah tangga, termasuk kursi, meja, dan lemari.
- Makanan olahan dalam kemasan, seperti snack dan produk kemasan lainnya.
- Kendaraan bermotor, seperti mobil, sepeda motor, dan truk.
Selain barang fisik, pemerintah juga mengenakan PPN terhadap barang tidak berwujud yang tidak memiliki bentuk fisik. Contohnya termasuk:
- Penggunaan hak cipta dalam bidang kesusastraan, seni, atau karya ilmiah.
- Penggunaan hak paten, desain, rencana perusahaan, dan merek dagang.
- Hak penggunaan perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah.
- Penyediaan informasi ilmiah, teknikal, atau komersial.
Pemerintah berharap masyarakat dapat memahami kebijakan kenaikan tarif ini serta tujuan di balik implementasinya. Dengan peningkatan tarif PPN, diharapkan penerimaan negara dapat meningkat secara signifikan, yang akan membantu menjaga keberlanjutan pembangunan nasional dan stabilitas fiskal dalam jangka panjang.
Melalui kebijakan ini, pemerintah optimis dapat menciptakan kondisi ekonomi yang lebih sehat serta mewujudkan kesejahteraan yang merata di seluruh Indonesia.