Luwu – Satresnarkoba Polres Luwu berhasil menangkap seorang pria berinisial “N” (25 tahun), warga Desa Cakkeawo, Kecamatan Suli, Kabupaten Luwu, yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Dusun Buntu Tanah, Desa Cakkeawo, Sabtu (21/09/2024).
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas transaksi narkoba yang sering terjadi di wilayah Suli.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Luwu segera melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku.
Dalam penggerebekan, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus sedang sabu seberat 50 gram di kamar tempat pelaku bersembunyi.
Kasat Resnarkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto, didampingi Wakapolres Luwu, Kompol Misbahuddin, menjelaskan kepada media bahwa pelaku telah menjual sebagian barang bukti di wilayah Kabupaten Luwu.
Pelaku diketahui membawa sabu sebanyak tiga bungkus sedang dengan berat total 150 gram dari Tawau, Malaysia.
“Pelaku mendapatkan sabu dari Tawau, Malaysia, dan menyelundupkannya melalui jalur laut dan darat. Untuk menghindari deteksi petugas di pelabuhan maupun selama perjalanan, pelaku menyembunyikan sabu di lubang duburnya,” ujar Iptu Abdianto.
Menurut keterangan lebih lanjut, pelaku sempat berhenti di salah satu rumah makan di perjalanan untuk mengeluarkan sabu tersebut di toilet.
Pelaku kemudian melanjutkan perjalanan ke Luwu dengan menggunakan kendaraan umum.
“N” dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Iptu Abdianto menambahkan bahwa dengan tertangkapnya pelaku “N”, sekitar 500 pengguna narkoba di wilayah tersebut berhasil diselamatkan dari dampak peredaran narkoba.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan mereka.