Nasional – Angin segar akhirnya berembus bagi seluruh pengguna layanan telekomunikasi di Indonesia.
Praktik penghangusan sisa kuota internet saat masa aktif kedaluwarsa, yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat, kini resmi dilarang berkat putusan terbaru dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Keputusan bersejarah yang sangat berpihak pada rakyat ini langsung mendapat dukungan dan pengawalan ketat dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menilai putusan tersebut sebagai tonggak penting dalam upaya memperkuat perlindungan hak-hak konsumen di era digital.
Menurutnya, sudah saatnya masyarakat mendapatkan perlakuan yang adil atas uang yang telah mereka keluarkan.
“Kuota internet itu dibeli menggunakan uang masyarakat hasil jerih payah mereka. Sangat wajar dan sudah sepatutnya pelanggan memiliki keleluasaan, baik itu berupa perpanjangan masa berlaku atau mekanisme adil lainnya untuk sisa kuota yang belum terpakai,” tegas TB Hasanuddin saat dimintai keterangan pada Sabtu (25/07/2026), seperti dilansir dari Liputan6.
Guna memastikan putusan ini tidak hanya berhenti di atas kertas, Komisi I DPR RI berencana segera mengambil langkah konkret.
Pihaknya akan memanggil Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) beserta seluruh bos operator seluler di Tanah Air ke meja rapat.
Pemanggilan ini bertujuan untuk menyinkronkan kesiapan regulasi teknis di lapangan agar implementasinya tidak memicu kebingungan baru di tengah masyarakat.
Di balik apresiasinya, TB Hasanuddin juga melontarkan peringatan keras kepada pihak operator telekomunikasi.
Ia mendesak agar putusan MK ini dijalankan dengan penuh itikad baik.
Jangan sampai perusahaan telekomunikasi justru mencari celah untuk mengakali aturan baru ini demi meraup untung.
“Satu hal yang paling penting, jangan sampai putusan yang sejatinya bertujuan melindungi rakyat ini malah direspons dengan kebijakan ‘kucing-kucingan’ yang merugikan. Tidak boleh ada kenaikan tarif sepihak atau biaya-biaya siluman tambahan. Publik menuntut inovasi layanan yang transparan dan berpihak pada pelanggan,” paparnya dengan tegas.
Untuk diketahui, kemenangan konsumen ini bermula dari kegelisahan rakyat kecil.
Putusan MK bernomor 273/PUU-XXIII/2025 tersebut merupakan hasil dari permohonan uji materiil yang diajukan oleh Didi Supandi, seorang pengemudi ojek online, dan Wahyu Triana Sari, seorang pedagang kuliner.
Mereka menggugat skema hangusnya kuota internet yang dirasa sangat merugikan rakyat kecil yang sangat bergantung pada akses digital untuk mencari nafkah.
Menjawab gugatan tersebut, Ketua MK Suhartoyo mengetuk palu dan menyatakan bahwa Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat.
Aturan tersebut baru dianggap sah apabila dimaknai bahwa setiap operator wajib menyediakan opsi layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tidak hangus dan tetap bisa digunakan berdasarkan formula yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.





