
Palopo – Proses rekonstruksi kasus pembunuhan Feni Ere akhirnya digelar pada Senin (2/6/2025), dengan kehadiran langsung tersangka utama berinisial AY alias Amma di lokasi kejadian.
Pria yang ditetapkan sebagai pelaku itu tiba sekitar pukul 11.25 WITA dengan pengawalan ketat dari aparat Polres Palopo.
Ia dibawa menggunakan kendaraan dinas berpelat XIV 112-47 dan ditempatkan di kursi tengah mobil, dijaga oleh anggota polisi bersenjata.
Ketegangan terasa sejak mobil memasuki kawasan rumah korban yang terletak di Jalan Pongsimpin, Kelurahan Mungkajang, Kecamatan Mungkajang, Kota Palopo.
Kapolres Palopo, AKBP Dedi Suryadarma, terlihat hadir dan memantau langsung proses rekonstruksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Palopo juga turut menyaksikan jalannya kegiatan sebagai bagian dari penguatan alat bukti.
Menjelang dimulainya rekonstruksi, polisi turut menghadirkan mobil Honda Brio warna hitam milik Feni Ere yang sebelumnya diduga digunakan pelaku dalam membuang jasad korban ke kawasan Kilometer 35 Battang Barat, Kecamatan Wara Barat.
Garis polisi telah dipasang mengitari rumah korban yang menjadi titik awal dalam rangkaian pembunuhan yang mengguncang warga Kota Palopo itu. Rekonstruksi bertujuan untuk merunut dengan rinci tindakan pelaku mulai dari lokasi awal hingga titik pembuangan jasad.
Feni Ere, seorang sales mobil berusia 28 tahun, dinyatakan hilang pada akhir Januari 2024. Setelah lebih dari setahun pencarian tanpa hasil, kerangka tubuhnya ditemukan pada Februari 2025 dalam kondisi mengenaskan.
Desakan publik dan keluarga korban yang menuntut kejelasan kasus ini telah menjadi sorotan luas. Setelah sempat mengalami penundaan, akhirnya rekonstruksi digelar sebagai langkah penting menuju pelimpahan perkara ke pengadilan.
Warga sekitar tampak memadati lokasi, sebagian ingin menyaksikan jalannya proses, sementara yang lain menyuarakan dukungan moral bagi keluarga korban. Pengamanan ketat diberlakukan sepanjang proses berlangsung.