Islam – Umat Islam di Indonesia bersiap menyambut bulan suci Ramadan 1447 Hijriah yang diperkirakan akan tiba pada pertengahan Februari 2026.

Di tengah antusiasme tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) RI telah menjadwalkan pelaksanaan Sidang Isbat untuk menetapkan awal puasa secara resmi.

Agenda krusial ini akan digelar pada Selasa, 17 Februari 2026, bertepatan dengan tanggal 29 Syakban 1447 H, bertempat di Auditorium H.M. Rasjidi, Kantor Kementerian Agama, Jakarta.

Sidang yang rencananya dipimpin langsung oleh Menteri Agama, Nasaruddin Umar, akan dimulai pukul 16.00 WIB.

Berdasarkan data hisab yang dirilis oleh Tim Hisab Rukyat Kemenag, posisi hilal pada saat matahari terbenam di tanggal 17 Februari 2026 masih berada pada posisi yang sangat rendah.

Ketinggian hilal di seluruh wilayah Indonesia berkisar antara minus 2 derajat 24,71 menit hingga 0 derajat 58,08 menit.

Sementara sudut elongasi (jarak sudut matahari-bulan) hanya mencapai 0 derajat 56,39 menit sampai 1 derajat 53,60 menit.

Angka-angka astronomis ini mengindikasikan bahwa posisi bulan belum memenuhi kriteria visibilitas hilal MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura), yang mensyaratkan ketinggian hilal minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat agar bisa diamati (rukyat).

Kondisi ini membuka peluang terjadinya perbedaan awal puasa.

Jika merujuk pada data hisab tersebut dan hilal tidak terlihat saat rukyat, maka bulan Syakban akan digenapkan menjadi 30 hari (istikmal), sehingga 1 Ramadan 1447 H versi pemerintah berpotensi jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026.

Di sisi lain, Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui maklumatnya telah menetapkan awal Ramadan 1447 H jatuh pada Rabu, 18 Februari 2026.

Penetapan ini didasarkan pada metode Hisab Hakiki Wujudul Hilal dan kriteria Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT), yang tidak mensyaratkan visibilitas fisik hilal seperti kriteria MABIMS.

Pelaksanaan sidang isbat tahun ini memiliki bobot legitimasi yang lebih kuat dengan hadirnya payung hukum baru, yakni Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Sidang Isbat.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menjelaskan bahwa regulasi ini menjadi pedoman resmi yang mengikat dalam menyatukan metode hisab (perhitungan astronomi) dan rukyatul hilal (observasi lapangan).

“Kemenag tidak hanya menggunakan satu metode saja. Kita mengintegrasikan hisab dan rukyat secara bersamaan agar keputusan yang diambil memiliki kekuatan ilmiah dan keagamaan yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Abu Rokhmad, dikutip dari Detik.

PMA ini juga mengatur pelibatan berbagai elemen dalam sidang isbat, mulai dari ulama, pakar astronomi dari BRIN dan BMKG, perwakilan ormas Islam (seperti NU, Muhammadiyah, Persis), hingga duta besar negara sahabat.

Keterlibatan lintas sektor ini bertujuan menjaga transparansi dan memelihara ukhuwah islamiyah di tengah keragaman metode.

Proses sidang isbat akan diawali dengan Seminar Pemaparan Posisi Hilal yang terbuka untuk umum, di mana tim ahli akan menjelaskan data astronomis terkini.

Selanjutnya, sidang akan berlangsung secara tertutup untuk mendengarkan laporan rukyatul hilal dari puluhan titik pemantauan di seluruh Indonesia.

Hasil akhir dari musyawarah tersebut akan diumumkan kepada publik melalui konferensi pers pada malam harinya.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga persatuan dan saling menghormati jika nantinya terjadi perbedaan penetapan awal Ramadan, mengingat perbedaan ijtihad dalam penentuan awal bulan adalah hal yang lumrah dalam khazanah Islam.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *