
Palopo – Kuasa Hukum Pasangan calon Wali Kota dan Waki Wali Kota Palopo nomor urut 4, Naili-Akhmad, menyoroti rekomendasi pelanggaran administrasi yang dikeluarkan Bawaslu Palopo terhadap Naili Trisal. Menurut Baihaki, selaku kuasa hukum, tindakan Bawaslu dinilai melanggar ketentuan internal sendiri, khususnya Pasal 22 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022.
“Rekomendasi ini dikeluarkan tanpa proses klarifikasi terlebih dahulu. Ibu Naili tidak pernah dipanggil, namun langsung dinyatakan melakukan pelanggaran administrasi,” ujar Baihaki dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (7/5/2025).
Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut mencederai asas keadilan dan merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan oleh Bawaslu. “Hak seseorang untuk memberikan klarifikasi adalah bagian penting dalam proses hukum. Ini keji dan tidak prosedural,” tegasnya.
Baihaki juga menyoroti substansi dugaan pelanggaran terkait laporan pajak Naili Trisal. Ia menyatakan bahwa surat keterangan fiskal dari Direktorat Jenderal Pajak telah menyatakan dokumen pajak Naili sah dan sesuai ketentuan.
“Kami tidak pernah menerima informasi atau bukti dari Bawaslu mengenai kesalahan dokumen. Padahal data resmi menyatakan valid,” imbuhnya.
Menanggapi isu ini, juru bicara Paslon 04, Haedar Djidar, mengimbau masyarakat untuk tidak salah memahami rekomendasi Bawaslu. Ia menyayangkan langkah tersebut karena bisa memicu kegaduhan menjelang pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Palopo.
“Data dari Ditjen Pajak sudah menyatakan pelaporan Ibu Naili benar. Sayangnya, isu ini justru digoreng dan dibawa hingga ke DPR RI,” katanya.
Haedar berharap publik tetap tenang dan objektif dalam menyikapi persoalan ini. “Kami mengajak masyarakat untuk tidak terprovokasi dan menunggu proses hukum yang berjalan,” pungkasnya.