Jakarta – Aspirasi pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Luwu Raya kembali mencuat ke permukaan dengan cara yang mencolok.
Sebuah spanduk berisi tuntutan pemekaran wilayah terlihat terpasang di pagar Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, pada Senin (2/2/2026).
Pemandangan ini sontak menarik perhatian publik dan pengguna jalan yang melintas di kawasan strategis tersebut.
Aksi pemasangan spanduk ini dinilai sebagai simbol tekanan moral dari masyarakat dan elemen pejuang pemekaran Luwu Raya kepada Pemerintah Pusat.
Mereka mendesak agar Jakarta segera memberikan kepastian terkait usulan pembentukan provinsi baru yang telah lama diperjuangkan, meskipun saat ini kebijakan moratorium masih berlaku.
Pemilihan lokasi di depan kantor Kemendagri dianggap sebagai langkah taktis.
Sebagai lembaga yang memiliki peran sentral dalam urusan administrasi pemerintahan daerah, Kemendagri adalah pintu gerbang utama bagi kebijakan pemekaran wilayah.
Melalui pesan visual tersebut, para pengusung aspirasi ingin menegaskan bahwa tuntutan pembentukan Provinsi Luwu Raya—yang cakupan wilayahnya meliputi Kabupaten Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, dan Kota Palopo—masih terus berdenyut dan tidak pernah surut.
Dokumentasi aksi ini pun beredar luas dan menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Dalam unggahan yang viral, terlihat petugas keamanan berjaga di sekitar lokasi pemasangan spanduk.
Respons warganet pun mengalir deras, mayoritas memberikan dukungan agar perjuangan ini terus dikawal hingga tuntas.
“Perjuangan seperti ini tidak boleh berhenti di tengah jalan. Tetap konsisten sampai ada kejelasan,” tulis salah satu warganet dalam kolom komentar, menyemangati gerakan tersebut.
Meskipun Pemerintah Pusat hingga kini masih memberlakukan moratorium pemekaran daerah, masyarakat Luwu Raya meyakini wilayah mereka telah memenuhi syarat.
Keyakinan ini didasari oleh kesiapan potensi sumber daya alam, luas cakupan wilayah, serta kebutuhan pelayanan publik yang semakin kompleks dan membutuhkan rentang kendali pemerintahan yang lebih dekat.
Bagi para pendukung gerakan ini, pembentukan Provinsi Luwu Raya bukan sekadar euforia pemisahan administratif, melainkan upaya konkret untuk mendekatkan layanan pemerintahan kepada rakyat serta mempercepat pemerataan pembangunan di jazirah Sulawesi Selatan bagian utara.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kementerian Dalam Negeri belum memberikan keterangan resmi terkait pemasangan spanduk aspirasi tersebut.
Namun, kemunculan aksi simbolis ini menjadi sinyal kuat bahwa isu pemekaran Luwu Raya tetap hidup dan menuntut perhatian serius dari para pengambil kebijakan di Jakarta.





